MANADOPOST.ID— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil DJBC Sulbagtara) bersama sejumlah instansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,45 ton sianida yang diduga merupakan barang eks impor di Pelabuhan Penyeberangan Bitung, Sulawesi Utara.
Penindakan dilakukan setelah Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sulbagtara menerima informasi pada 4 Maret 2026 terkait adanya pengiriman barang mencurigakan yang diduga berisi sianida. Barang tersebut diketahui dimuat dalam sebuah truk yang diangkut menggunakan kapal ferry KM Labuhan Haji dengan rute Melonguane – Bitung.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Zaky Firmansyah, menjelaskan setelah menerima informasi tersebut, tim Bea Cukai langsung melakukan pengembangan informasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bitung, Komando Daerah Maritim VIII Manado, serta ASDP Indonesia Ferry Cabang Bitung untuk melakukan penindakan.
“Tim gabungan kemudian menuju Pelabuhan Penyeberangan Bitung sekitar pukul 22.00 WITA, sementara kapal ferry sandar sekitar 22.30 WITA,” ujar Zaky dalam keterangan resmi.
Setelah proses pembongkaran muatan kapal, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah truk yang berada di atas kapal. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu unit truk bernomor polisi DB 8958 DY yang dicurigai membawa muatan mencurigakan.
Barang tersebut disamarkan menggunakan koli dan karung pakan ternak untuk menghindari kecurigaan petugas.
Tim gabungan kemudian mengamankan truk tersebut dan membawanya ke Komando Daerah Maritim VIII Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan 29 koli dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram yang diduga berisi sianida eks impor.
“Barang tersebut disamarkan dengan muatan arang untuk mengelabui petugas,” kata Zaky.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan tindakan penindakan dan penegahan terhadap barang dimaksud. Total barang hasil penindakan mencapai 29 koli atau sekitar 1,45 ton sianida.
Penindakan ini juga telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI) Kanwil Sulbagtara Nomor NHI-4/WBC.18/2026 serta Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-15/Bersama/WBC.18/2026.
Saat ini, Bea Cukai masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan status dan tujuan penggunaan barang tersebut.
Zaky menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur distribusi logistik.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah masuk dan beredarnya barang berbahaya maupun ilegal di wilayah Indonesia,” tukasnya.
Editor : Ayurahmi Rais