Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tak Hanya untuk Siswa, Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Terkait Pembatasan Penggunaan Ponsel di Satuan Pendidikan Juga Menyasar Guru: Begini Poinnya

Reza Abdilah • Selasa, 17 Maret 2026 | 18:39 WIB

Profesi Guru
Profesi Guru

 

MANADOPOST.ID- Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus terkait penggunaan telepon seluler bagi anak tidak hanya menyasar para siswa di Sulawesi Utara. Hal ini juga berlaku bagi para guru.

Pasalnya dalam instruksi dengan Nomor: 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD, ada poin dalam Penerapan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Sederajat.

Yakni di poin ke 5. Yang menegaskan bahwa guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi pada saat proses pembelajaran berlangsung. Bahkan ditegaskan pada poin yang sama, penggunaan handphone dapat dilakukan kecuali untuk kepentingan pembelajaran atau keadaan darurat.

Sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut Dr Femmy Suluh, bahwa manfaat terkait instruksi Gubernur ini langsung dirasakan oleh siswa, bahkan guru. Menurutnya pasca diterapkan saat instruksi Gubernur ini dikeluarkan, dampak positif sangat terasa di lingkungan pendidikan.

"Dampaknya sangat positif. Dari testinoni guru dan siswa, siswa merasakan manfaat besar, terutama untuk membangun kebersamaan, keakraban dan semangat belajar," tegasnya.(*)

Editor : Reza Abdilah
#Guru #Instruksi Gubernur #telepon selular #pembatasan