MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi global yang dipicu oleh meningkatnya ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah. Sebagaimana disampaikan gubernur, Senin (30/3).
Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sulut diperbolehkan bekerja dari rumah selama dua hari dalam satu pekan.
Meski demikian, penerapan sistem kerja fleksibel ini tetap mengedepankan disiplin dan tanggung jawab kerja bagi seluruh pegawai.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan kebijakan WFH bukan berarti pegawai mendapatkan waktu libur tambahan.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya meskipun bekerja dari rumah.
“WFH itu bekerja dari rumah, bukan cuti. Tugas tetap harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Gubernur Yulius.
Ia menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan diri dengan dinamika global, khususnya potensi krisis energi yang dapat berdampak pada berbagai sektor, termasuk operasional pemerintahan.
Meskipun diberlakukan WFH dua hari dalam seminggu, tidak semua ASN akan bekerja dari rumah secara bersamaan. Pemerintah provinsi tetap mengatur sistem kerja secara bergiliran agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dalam aturan yang disampaikan, 50 persen ASN tetap diwajibkan bertugas di kantor setiap hari. Hal ini bertujuan memastikan pelayanan publik dan kegiatan administrasi pemerintahan tetap berjalan secara optimal.
Selain itu, terdapat aturan khusus bagi pejabat struktural di tingkat tinggi. Pejabat Eselon II diwajibkan tetap hadir di kantor setiap hari tanpa pengecualian. Kehadiran mereka dinilai penting untuk menjaga koordinasi, pengambilan keputusan, serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Untuk mendukung tujuan utama kebijakan ini, yaitu penghematan energi, Gubernur Yulius juga menginstruksikan pengawasan ketat terhadap penggunaan listrik dan fasilitas perkantoran.
Ia menugaskan Inspektorat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli setelah jam kerja guna memastikan tidak terjadi pemborosan energi di lingkungan perkantoran pemerintah.
Langkah pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan WFH benar-benar memberikan dampak nyata terhadap efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.
“Kita ingin memastikan kantor-kantor pemerintah tidak boros energi. Setelah jam kerja harus dipastikan semua fasilitas yang tidak digunakan dimatikan,” ujar Yulius.(gel)
Editor : Angel Rumeen