MANADOPOST.ID-Penyidik Pidsus Kejati Sulut kembali melakukan penahanan tersangka. Kali ini Kepala Pelaksana BPBD Sitaro Joy Sagune, terkait dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang, Rabu (1/04/2026).
Turun dari ruangan pemeriksaan sekira pukul 17.00 WITA, Joy Sagune tampak diborgol oleh penyidik sembari memakai rompi pink khas tahananan pidana korupsi kejaksaan. Selanjutnya, tersangka Joy Sagune dibawa mobil tahanan Kejati Sulut ke Rutan Malendeng.
Sebelumnya, Kejati Sulut menahan tiga tersangka lainnya, Eks Pj Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, dan pemilik toko Denny Tondolambung, Selasa (31/03/2026). Dalam perkara ini, Auditor Kejati Sulut menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp22,7 Miliar.(gnr)
Editor : Grand Regar