MANADOPOST.ID- Kebijakan Work From Home (WFH) untuk ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Utara sudah dimulai hari ini, Rabu (1/4).
Nampak suasana di kantor Gubernur terlihat lebih sepi dari biasanya, namun tetap pelayanan masyarakat berjalan dengan maksimal.
Masih terlihat para pegawai bekerja dari kantor, namun tidak sebanyak sebelum Surat Edaran Gubernur tertanggal, 31 Maret 2026 diedarkan.
Begini 9 poin dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 100.3.4 /26.1482/SEKR-RO-ORG, yang ditujukan untuk para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut bersama Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut:
1. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2025, menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel baik secara Lokasi maupun secara waktu.
2. Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan melalui pelaksanaan tugas di tempat tinggal ASN masing-masing atau Work From Home (WFH).
3. Bahwa tujuan kebijakan penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diantaranya Work From Home (WFH) bagi ASN antara lain untuk pembatasan kunjungan kerja serta pengurangan hari kerja guna menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
4. Bahwa penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dilaksanakan pada setiap hari Rabu dan Kamis minggu berjalan.
5. Bagi ASN yang melaksanakan WFH wajib mengaktifkan telepon seluler (HP) dan sewaktu-waktu dapat dipanggil melaksanakan tugas dari kantor.
6. Selama pelaksanaan WFH, ASN tetap melakukan absensi dari rumah masing-masing sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
7. Bagi Perangkat Daerah yang melakukan fleksibiltas kerja secara waktu, dilakukan secara shift antara lain Rumah Sakit Daerah dan Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (Publik), maka pengaturan jam kerja Pegawai ASN diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
8. Untuk pengukuran Kinerja Pegawai dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dijabarkan sampai kepada capaian Kinerja harian. Sedangkan pembagian kerja dan penilaian dilakukan oleh atasan masing-masing.
9. Pemantauan dan evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja pada Perangkat Daerah, dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Perangkat Daerah dan melaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi pada setiap akhir bulan berjalan.
Editor : Reza Abdilah