JAMIntel Kejagung Reda Manthovani Pimpin Pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Sulut, Perkuat Sinergi Program Jaksa Garda Desa

Grand Regar • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 17:37 WIB
Pengukuhan pengurus ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Utara di Auditorium Unsrat Prof Soemitro Djodjohadikoesoemo, Selasa (7/04/2026), oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung Reda Manthovani
Pengukuhan pengurus ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Utara di Auditorium Unsrat Prof Soemitro Djodjohadikoesoemo, Selasa (7/04/2026), oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung Reda Manthovani

MANADOPOST.ID-Kegiatan yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Provinsi Sulawesi Utara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor: akademisi, aparat hukum, dan pemerintah desa melalui program Jaksa Garda Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Dalam pernyataannya usai pimpin pengukuhan di Auditorium Unsrat Prof Soemitro Djojohadikoesoemo, Selasa (7/04/2026), Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dan ABPEDNAS bersifat mutualisme simbiosis.

Artinya, kedua pihak saling menguatkan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan tata kelola desa, khususnya dalam aspek keuangan.

Kejaksaan, kata Reda, memiliki mandat untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel. Hal ini diwujudkan melalui aplikasi Jaga Desa yang terintegrasi dengan sistem desa dari Kementerian Dalam Negeri. Melalui sistem tersebut, laporan pertanggungjawaban keuangan desa dapat dipantau secara langsung. Namun, pengawasan digital saja tidak cukup—dibutuhkan verifikasi di lapangan. "Di sinilah peran strategis anggota BPD yang tergabung dalam ABPEDNAS, sebagai pengawas berbasis masyarakat desa untuk memastikan laporan yang disampaikan benar-benar sesuai kondisi riil," ungkap JAMIntel Kejagung.

Selain pengawasan keuangan, kerja sama ini juga menyentuh program nasional lain, khususnya pengawasan kualitas program makan bergizi gratis yang melibatkan Badan Gizi Nasional. Kejaksaan berperan sebagai fasilitator sistem pelaporan berbasis penerima manfaat—seperti sekolah dan siswa—yang dapat memberikan umpan balik terkait kualitas makanan yang disediakan. Laporan tersebut kemudian dianalisis dan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional untuk menjadi dasar evaluasi hingga pemberian sanksi kepada penyedia layanan jika ditemukan pelanggaran.

Menariknya, sistem ini tidak hanya menampung aduan negatif, tetapi juga membuka ruang apresiasi terhadap penyedia layanan yang dinilai berkinerja baik. "Pendekatan ini menunjukkan upaya membangun ekosistem pengawasan yang berimbang dan partisipatif," sebut JAMIntel Kejagung.

Dari sisi penegakan hukum, Reda mengungkapkan bahwa kasus korupsi di desa di Sulawesi Utara masih tergolong rendah. Data tahun 2026 menunjukkan hanya terdapat beberapa perkara yang merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya. Ia berharap, dengan diperkuatnya pengawasan melalui kolaborasi ini, angka pelanggaran dapat ditekan bahkan diminimalisir ke depan.

Lebih jauh, Kejaksaan menekankan pendekatan preventif sebagai prioritas utama. "Digitalisasi melalui aplikasi Jaga Desa dan pelibatan langsung masyarakat desa dianggap sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal, dibandingkan hanya mengedepankan penindakan," pungkasnya.

Keterlibatan aktif Kejaksaan dalam agenda ini juga tidak lepas dari komitmen mendukung program prioritas nasional, khususnya pembangunan dari desa serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program gizi. Dengan demikian, sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS diharapkan mampu menghadirkan tata kelola desa yang lebih transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Editor : Grand Regar
Jamintel Sulut Jaksa Kejagung