MANADOPOST.ID- Dr Ferry Daud Liando memberikan pendapat terkait lembaga legislatif. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unsrat ini menyoroti kaitan kelembagaan Badan Kehormatan (BK) yang hanya diisi oleh anggota DPRD, akan sangat mustahil dapat menjalankan fungsi penegakkan kode etik secara maksimal.
Bahkan menurutnya, prilaku anggota DPRD yang sering melanggar etik akan sulit di cegah. Hal ini ditegaskannya saat memberikan materi tentang Peran Badan Kehormatan DPRD pada kegiatan Bimbingan Teknis DPRD Kabupaten Bolmong Timur, Jumat (24/4), di Swissbell Hotel Manado.
Liando menjelaskan bahwa fungsi BK DPRD adalah untuk memastikan anggota DPRD diisi oleh aktor-aktor politik yang memiliki integritas dan kepemimpinan yang baik.
"Tujuannya untuk menjaga martabat dan nama baik DPRD. Karena disanalah sumber kepercayaan publik terjaga. Jika DPRD tidak dipercaya, maka jangan harap komunikasi politik dengan rakyat akan terjaga. Rakyat akan menghindar, curiga dan marah atas setiap apapun yang diputuskan DPRD," tegasnya.
Namun Dekan Fisip ini mengakui, kinerja BK DPRD sangat buruk karena tugasnya mengadili rekan-rekannya sendiri. Bahkan tekanan politik elit partai terhadap anggota BK sangat rentan.
"Kawan-kawan DPRD yang sedang di proses ternyata pernah saling berkontribusi. Permasalahan ini menjadi sumbangsi terbesar atas lemahnya tanggungjawab sebagian DPRD. Seperti jarang hadir, terlambat hadir, cara berpakaian dan berkata-kata yang kerap tidak santun, memanfatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, memanipulasi informasi agar mendapat fasilitas dan tindakan-tindakan lain yang mengarah pada pelanggaran kode etik," tegasnya.
"Untuk menjaga kode etik DPRD, maka terdapat beberapa alternatif tindakan. Yaitu pertama masing-masing parpol perlu melakukan uji kompetensi calon yang didalamnya, berkaitan dengan track reckord dan pengalaman masa lalunya. Perlu pembekalan soal etika, moral dan karakter," tambahnya.
"Calon harus diikat soal mana yang salah dan mana yang benar, mana yang boleh dan tidak boleh di lakukan. Selama ini pelaku pelanggaran kode etik lebih disebabkan oleh kelalaian parpol dalam merekrut kader-kader yang memiliki integritas dan karekater yang baik. Cenderung instan, transaksional dan faktor kekerabatan," sambungnya.
Kedua kata Liando, untuk menjaga kode etik DPRD, hal yang perlu dilakukan oleh BK DPRD adalah sistim penguatan pencegahan. Dirinya mencontohkan untuk kembangkan inovasi terkait strategi bagaiamana agar anggotanya tidak melakukan pelanggaran kode etik.
"Potensi dan kerawanannnya kemudian buat mitigasi dini. Buat early waning sistem," ungkapnya menambahkan ketiga jika ingin kinerja BK DPRD maksimal, maka anggotanya bukan berasal dari internal tetapi dari unsur masyarakat yang dinilai memiliki repuatasi yang baik, agar menghindari tekanan, konflik kepentingan dan intervensi pihak lain.(rez)
Editor : Reza Abdilah