MANADOPOST.ID - Reformasi birokrasi dan penguatan integritas tata kelola aset negara, di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus dipacu.
Langkah kolaboratif antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah se-Sulut menjadi penanda baru lahirnya arsitektur pengawasan pertanahan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar, Selasa (12/5/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menempatkan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis nasional.
“Kegiatan yang kita kerja samakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi dari Pak Menteri, beliau juga berkomitmen menetapkan transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng usai rakor.
Ia menjelaskan, Sulut dipilih sebagai salah satu pilot project kolaborasi nasional bersama KPK karena dinilai memiliki kesiapan kelembagaan dan semangat reformasi pelayanan publik yang progresif.
Program kerja sama yang mulai digulirkan sejak Oktober 2025 itu diarahkan tidak hanya untuk mempersempit ruang korupsi, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui optimalisasi tata ruang dan legalitas aset.
Menurut Andi, integrasi sistem pertanahan dan tata ruang menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, serta mempercepat pelayanan publik berbasis digital.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak menandatangani komitmen bersama yang disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.
Kesepakatan itu mencakup penguatan sinergi lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang, implementasi sembilan paket program strategis, penguatan koordinasi yang transparan dan akuntabel, hingga tindak lanjut konkret dari deklarasi bersama melalui aksi nyata di lapangan.
“Dari komitmen ini saya harapkan Bapak Ibu setelah kita bagikan ini bisa menjaga komitmen bersama ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya untuk pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegas Andi Tenri Abeng.
Adapun sembilan program prioritas yang menjadi fokus kerja sama meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menilai sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan urat nadi pemerintahan yang selama ini masih menghadapi tantangan kompleks, mulai dari tumpang tindih administrasi, konflik lahan, hingga lemahnya pengamanan aset.
Karena itu, ia mengapresiasi rakor tersebut sebagai momentum strategis memperkuat kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
“Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Serta dapat menghadirkan pelayanan publik yang terbaik pada seluruh masyarakat di Sulut,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa sektor pertanahan dan tata ruang merupakan salah satu area yang paling rawan terjadi praktik korupsi apabila tidak diawasi melalui sistem yang terintegrasi dan transparan.
“Korupsi di sektor pertanahan bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat memicu konflik sosial, menghambat investasi, dan mengganggu stabilitas pembangunan. Karena itu, KPK memandang penguatan tata kelola pertanahan harus dilakukan secara sistematis melalui digitalisasi layanan, integrasi data lintas instansi, dan pengawasan yang berkelanjutan,” ujar Edi.
Ia menambahkan, komitmen bersama yang dibangun di Sulawesi Utara diharapkan menjadi model nasional dalam menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik manipulasi administrasi maupun mafia tanah.
“Kami berharap seluruh pemerintah daerah di Sulut tidak hanya berhenti pada penandatanganan komitmen, tetapi benar-benar menghadirkan langkah konkret di lapangan. Integritas harus menjadi fondasi utama pelayanan publik. Ketika tata ruang tertib, administrasi pertanahan bersih, dan aset daerah terlindungi, maka iklim investasi akan tumbuh sehat dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” tandasnya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight