MANADOPOST.ID- Bantuan Partai Politik (Parpol) dinilai tidak efektif. Pasalnya kinerja kelembagaan Parpol belum maksimal dalam pendidikan dan pemberdayaan kader. Hal ini yang membuat produk politik Parpol yang tersebar, baik di legislatif maupun eksekutif, sebagian besar belum memiliki kinerja yang baik.
Hal ini ditegaskan Dosen Fisip Unsrat Dr Ferry Daud Liando ketika, saat menjadi narasumber pada Focus Group Disccusion (FGD) yang membahas Evaluasi Bantuan Pendanaan Parpol yang di gelar Bappenas RI, Kamis (21/5) di Kantor Bappeda Sulut.
Diketahui bahwa UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol mengamanatkan bahwa sumber pendanaan Parpol berasal dari iuaran anggota, bantuan pihak lain maupun bantuan pemerintah yang bersumber dalam APBN maupun APBD.
Maka menurut Liando yang juga pengamatan politik Sulut ini, bantuan APBN maupun APBD terhadap Parpol, dimaksudkan agar kelembagaan Parpol lebih bergeliat dalam proses kaderisasi untuk mempersiapkan calon pemimpin.
Namun kenyataanya, tegas Liando, belum banyak Parpol yang melakukan porses itu jauh sebelum pemilu atau pilkada.
"Calon yang diusung kebanyakan bukan berasal dari proses kaderisasi secara berjenjang, sistematis dan berkesinambungan. Makanya wajar jika dalam setiap kompetisi muncul calon-calon instan," katanya.
"Ada yang berasal dari kerbat dekat elit parpol atau ada yang melalui proses lelang untuk memperebutkan SK Pencalonan dari Parpol. Fenomena dugaaan transaksi mahar dalam setiap kandidasi sangat marak. Siapa yang memiliki setoran tertinggi dalam setiap pencalonan berhak mendapatkan SK pencalonan," tambahnya.
"Karena dalam proses kandidasi telah diawali dengan tindakan mahar, maka hal yang sama pula terjadi dalam proses untuk meraih suara. Pemilih di sogok dengan segala cara untuk meraih suara. Itulah sebabnya banyak wilayah yang daerahnya sulit berkembang, karena pengalaman kepemimpinan aktor-aktor politik tidak dipoles lewat proses kaderisasi secara berjenjang di parpol," sambungnya.
Untuk itu, Liando menyarankan agar strategi bantuan pemerintah terhadap Parpol harus dioptimalkan. "Tujuan bantuan itu agar kelembagaan parpol dalam menciptakan kader-kader calon pemimpim lebih profesional, sehingga tujuan itu tidak boleh di ubah," ungkapnya.
Yang perlu di evaluasi adalah strategi penyalurannya. "Selama ini yang dilakukan adalah jumlah bantuan ditentukan berdasarkan jumlah suara pemilih yang di peroleh saat pemilu sebelumnya. Strateginya harus diganti dalam bentuk insentif," tegasnya.
"Artinya jumlah bantuan harus didasarkan pada kinerja. Semakin baik kinerjanya maka akan semakin tinggi jumlah bantuannya. Kinerja dapat di ukur dari seberapa sering parpol melakukan pendidikan politik bagi anggota-anggotnya, apakah parpol memiliki kurikulum baku dalam proses kaderisasi secara berjenang dan berkesinambungan," terangnya.
Kata Liando, semakin sering parpol melakukan kegiatan politik, maka akan mempengaruhi kinerja dan berdampak pada besaran insentif. "Ini cara-cara yang lebih adil. Sebab selama ini banyak parpol yang tetap mendapatkan bantuan, tapi nihil kinerja. Penilaian kinerja terhdap parpol dapat dilakukan dalam bentuk akreditasi parpol," tegasnya lagi.(*)
Editor : Reza Abdilah