Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Prof Otto Hasibuan Jabarkan Paradigma Penerapan KUHP dan KUHAP: Pelaku Tidak Harus Diberi Balas Dendam, Korban Mendapat Ganti Rugi

Reza Abdilah • Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:49 WIB
Wamenko Kumham Imipas Prof Otto Hasibuan jadi Keynote Speech Seminar Nasional di Fakultas Hukum Unsrat Manado
Wamenko Kumham Imipas Prof Otto Hasibuan jadi Keynote Speech Seminar Nasional di Fakultas Hukum Unsrat Manado

 

 

MANADOPOST.ID- Civitas Akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mendapatkan kesempatan berharga. Kala Wamenko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof Otto Hasibuan jadi keynote speech di Seminar Nasional yang berlangsung di Fakultas Hukum, Jumat (12/6). 

Pertemuan ini tercipta atas inisiasi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manado yang dipimpin Handri Piter Poae. Pun disambut Rektor Prof Berty Sompie. Yang juga turut dihadiri para Advokat di Sulawesi Utara dan jajaran Peradi. 

Maka Prof Otto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi ini, dalam pemaparannya terkait tema 'Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP', menjelaskan beberapa hal penting. 

"Kita sekarang paling tidak bisa mengharapkan para mahasiswa, dosen dan seluruh masyarakat di Manado ini, bisa mengetahui persis bagaimana paradigma penerapan KUHP dan KUHAP di negara kita ini," katanya. 

"Jadi yang sudah kita sampaikan tadi, kalau dulu KUHP dibuat oleh kolonial. Sekarang ini kita sudah lakukan oleh negara kita sendiri," tambahnya. 

"Jadi ada paradigma. Kalau dulu paradigma retributif, artinya pembalasan dendam. Sekarang paradigma adalah bagaimana supaya korektif, kemudian restorative justice dan juga bisa adaptif," sambungnya. 

Prof Otto menjelaskan bahwa harus bisa memahami dan melihat, para pelaku tidak harus diberikan balas dendam, tapi dengan cara dimaafkan supaya insyaf kembali.

"Dan korban juga memberikan maaf, karena orang itu (pelaku) minta maaf. Dan diberikan restitusi atau bisa mendapatkan ganti rugi kerugian dari palaku kejahatan ini," tegasnya.(*) 

Editor : Reza Abdilah
#Otto Hasibuan #KUHP #kuhap #Unsrat