Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Polda Sulut Ungkap 116 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, 152 Tersangka Diamankan

ALengkong • Kamis, 2 Juli 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi barang bukti hasil pengungkapan 116 kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sulut bersama jajaran Satresnarkoba selama Januari–Juni 2026 dipamerkan dalam konferensi pers.
Ilustrasi barang bukti hasil pengungkapan 116 kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sulut bersama jajaran Satresnarkoba selama Januari–Juni 2026 dipamerkan dalam konferensi pers.

 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara mencatat sebanyak 116 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan selama periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, perkara yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika mendominasi dibandingkan dengan jenis pelanggaran lainnya, sementara kasus peredaran obat keras ilegal menempati urutan berikutnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Arie Fadlani, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulut bersama seluruh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di tingkat kepolisian resor selama enam bulan pertama tahun 2026.

Menurut Arie, dari total 116 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 83 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Selain itu, terdapat 32 kasus yang berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal serta satu perkara yang masuk dalam kategori tindak pidana psikotropika.

Berdasarkan jumlah pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Sulut menjadi satuan yang menangani perkara terbanyak dengan total 40 kasus. Posisi berikutnya ditempati Polresta Manado yang berhasil mengungkap 27 kasus, sedangkan Polres Bitung menangani 12 perkara.

Arie menyampaikan bahwa selama semester pertama tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Sulut bersama Satresnarkoba di seluruh wilayah hukum Sulawesi Utara terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba. Melalui berbagai operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 116 kasus dengan mengamankan sebanyak 152 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain melakukan penangkapan terhadap para tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan perkara sepanjang Januari hingga Juni 2026. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu dengan berat total 1.582,89 gram, ganja seberat 7 gram, serta pinaca sebanyak 62 gram.

Tidak hanya narkotika, petugas juga menemukan barang bukti berupa psikotropika dan obat-obatan berbahaya. Barang yang diamankan terdiri atas 56 butir Merlopam, 25.620 butir Trihexyphenidyl (Tri), 800 butir Yerindo, serta 500 butir Seledryl.

Arie mengungkapkan bahwa Ditresnarkoba Polda Sulut menjadi satuan kerja dengan jumlah barang bukti narkotika terbanyak. Dari berbagai pengungkapan yang dilakukan, satuan tersebut berhasil menyita sabu seberat 490,29 gram, ganja 3 gram, serta pinaca sebanyak 62 gram.

Di sisi lain, Polresta Manado mencatat penyitaan sabu sebanyak 627 gram. Satuan tersebut juga mengamankan 16.390 butir Trihexyphenidyl, yang merupakan jumlah terbanyak untuk kategori obat-obatan berbahaya dibandingkan satuan lainnya.

Lebih lanjut, Arie menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus selama enam bulan pertama tahun ini tidak hanya berasal dari Ditresnarkoba Polda Sulut. Sejumlah kepolisian resor turut memberikan kontribusi signifikan, di antaranya Polresta Manado, Polres Bitung, Polres Kotamobagu, Polres Minahasa, Polres Tomohon, Polres Minahasa Utara, serta Polres Bolaang Mongondow Timur.

Editor : ALengkong
##narkoba