Kasus PT Futai Jadi Evaluasi, BKPM Minta KEK Bitung Lebih Siap Lindungi Investor

Ayurahmi Rais • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:44 WIB
Direktur Wilayah III Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Abdul Qodir.
Direktur Wilayah III Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Abdul Qodir.

 


MANADOPOST.ID- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Kota Bitung diminta semakin memperkuat kesiapan dalam mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung agar mampu memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para investor.

Hal itu disampaikan Direktur Wilayah III Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Abdul Qodir, yang menilai kasus yang menimpa PT Futai beberapa waktu lalu menjadi salah satu pelajaran penting dalam pengembangan kawasan investasi.

Seperti diketahui, pabrik kertas daur ulang milik PT Futai di Kota Bitung sempat mengalami insiden dugaan pembakaran di tengah polemik terkait isu pencemaran lingkungan. Peristiwa tersebut kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian untuk mengungkap penyebab serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Qodir, setiap persoalan tentu harus dilihat secara menyeluruh sebelum menyimpulkan siapa yang bersalah. Namun, ia menegaskan, kawasan yang telah berstatus KEK seharusnya memiliki kepastian yang lebih baik, termasuk terkait penyelesaian persoalan lahan maupun keberadaan masyarakat di dalam kawasan.

"Saya terima laporan PT Futai yang salah. Tapi tunggu dulu, apakah benar mereka salah. Karena kalau daerah sudah jadi KEK harusnya tidak ada masyarakat di dalamnya," katanya di sela North Sulawesi Investment Forum (NSIF), Jumat (7/8).

Ia tak menampik,  salah satu tantangan dalam pengembangan KEK memang berkaitan dengan relokasi masyarakat.

Namun, menurutnya, persoalan tersebut idealnya sudah diselesaikan sejak awal melalui mekanisme yang adil dan menguntungkan masyarakat, sehingga tidak memunculkan konflik di kemudian hari.

"Memang tantangannya adalah bagaimana memindahkan masyarakat, tapi harusnya itu sudah dari awal mereka dipindahkan dengan ganti untung," ujarnya.

Abdul Qodir juga menyoroti realisasi investasi di KEK Bitung yang hingga saat ini baru mencapai sekitar Rp6 triliun. Angka tersebut dinilai cukup kecil apabila dibandingkan dengan sejumlah kawasan ekonomi khusus lainnya di Indonesia.

"Batam misalkan, total investasi mereka itu bisa mencapai Rp15 triliun per tahun," katanya.

Ia menegaskan bahwa KEK memiliki berbagai fasilitas dan keistimewaan yang lebih besar dibanding kawasan industri biasa. Karena itu, seluruh persoalan mendasar yang berpotensi menghambat investasi seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.

"Ini saya mohon maaf Pemerintah Kota Bitung. Saya harap ke depannya hal-hal seperti ini tidak akan terjadi," tegasnya.

Menurut Abdul Qodir, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola KEK, investor, dan masyarakat menjadi kunci agar KEK mampu berkembang lebih kompetitif.

Dengan kepastian hukum yang terjaga dan penyelesaian persoalan sosial secara baik, kawasan tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi Sulut. 

Editor : Ayurahmi Rais
Direktur Wilayah III BKPM Abdul Qodir Abdul Qodir PT Futai Kasus PT Futai Kawasan Ekonomi Khusus