Kajati Sulut Bicara Paradigma Baru Pemidanaan, Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Penjara

Livrando Kambey • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:24 WIB
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeylohy SH MH memberikan cindera mata ke Wali Kota Manado Andrei Angouw dalam acara Seminar Hukum, Kamis (27/8) di Aula Serbaguna Pemkot Manado
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeylohy SH MH memberikan cindera mata ke Wali Kota Manado Andrei Angouw dalam acara Seminar Hukum, Kamis (27/8) di Aula Serbaguna Pemkot Manado

 

MANADOPOST.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeylohy SH MH menyoroti perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia seiring implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Hal tersebut disampaikan Jacob saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Hukum bertajuk “Navigasi Kejaksaan Dalam Implementasi KUHP Nasional: Optimalisasi Keadilan Restoratif, Pidana Pengawasan, dan Eksekusi Kerja Sosial di Sulawesi Utara”, yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Kamis (27/8).

Menurut Kajati, KUHP Nasional membawa sejumlah perubahan penting dalam konsep pemidanaan. Pendekatan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih humanis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya optimalisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pidana pengawasan, hingga kerja sosial sebagai bagian dari alternatif pemidanaan.

“Ini bagian dari perubahan-perubahan konsep pemidanaan di KUHP baru. Kalau dulu, begitu ada kejadian kan kita penjarakan orang,” ungkap Kajati.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan paradigma tersebut perlu dipahami oleh masyarakat, termasuk media. Menurutnya, tidak dijatuhkannya hukuman penjara dalam perkara tertentu bukan berarti aparat penegak hukum melakukan penyimpangan.

“Ini menjadi catatan, kenapa saya senang media datang? Supaya paradigma cara berpikirnya bisa bergeser juga,” katanya.

Kajati menegaskan, apabila dalam suatu perkara pendekatan hukum tidak berujung pada pemenjaraan, masyarakat tidak seharusnya langsung mencurigai adanya permainan.

“Jadi kalau misalkan kita tidak memenjarakan orang dalam penjara, jangan bilang kita ada bermain. Sekarang itu harus kita bersihkan. Dunia sudah beda,” tegasnya.

Seminar tersebut turut dihadiri Wali Kota Manado, Andrei Angouw. Kegiatan yang digelar Kejati Sulut itu untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai dinamika hukum terbaru, khususnya terkait implementasi KUHP Nasional.

Dalam sambutannya, Angouw menyambut baik pelaksanaan seminar hukum tersebut. Ia menilai pemahaman mengenai perkembangan hukum sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Saya berharap dengan adanya seminar hukum ini, kita akan semakin memahami soal hukum yang berlaku saat ini. Pengetahuan ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Manado dalam menjalankan tugas pemerintahan, serta bermanfaat bagi kita semua dan masyarakat Kota Manado secara luas,” ujar Angouw.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, serta memberikan kepastian hukum di Sulawesi Utara. (lak)

Editor : Livrando Kambey
KUHP MANADO Kajati Sulut