MANADOPOST.ID — Baru beberapa pekan menakhodai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepala Kejari Andi Fitriana, S.H., M.H. langsung mengirim sinyal keras dalam agenda pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Teranyar, Kamis (27/8/2026), tim penyidik Kejari Talaud kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor kegiatan pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Tersangka baru tersebut berinisial RR, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan lahan untuk proyek SPBU Mini di Melonguane Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Samuel Naibaho, menjelaskan bahwa RR diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai PPK secara optimal dalam proses pengadaan tanah.
“RR ini statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam proses pengadaan tanah dilakukan melalui appraisal yang terikat kontrak antara pemerintah dan JPP. Akan tetapi, saudara RR dalam kapasitasnya sebagai PPK, intinya tidak melakukan tanggung jawab untuk melakukan penggalian kontrak,” ujar Bryan kepada Manado Post.
Menurut Bryan, dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan sejak awal 2026, termasuk menelusuri serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan itu, RR kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Posisi RR juga dinilai memiliki keterkaitan erat dengan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Penetapan RR ini juga sangat berkaitan erat dengan empat tersangka sebelumnya. Untuk kepentingan penyidikan, kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tegas Bryan.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor.
Kejari Talaud masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan. Namun, Bryan menegaskan pihaknya belum dapat memastikan lantaran penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.
“Untuk kemungkinan kembali adanya tersangka baru, kami masih melakukan pendalaman. Jadi belum bisa memastikan apakah ada penambahan tersangka atau tidak,” katanya.
Penetapan RR sebenarnya tidak dilakukan bersamaan dengan empat tersangka sebelumnya. Bryan mengungkapkan, pada saat itu RR berada dalam kondisi sakit sehingga penyidik memilih mengedepankan pendekatan humanis dalam proses hukum.
“Jadi saudara RR baru kita tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ada empat tersangka, karena waktu itu saudara RR dalam kondisi sakit. Kami mengedepankan sisi humanis dalam penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Talaud telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pengadaan lahan SPBU Mini di Melonguane Barat.
Mereka masing-masing berinisial RD, yang disebut berstatus pejabat atau mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud H, mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kepulauan Talaud MD, pihak appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta RK, pemilik lahan swasta yang dijual dalam proyek tersebut.
Dengan masuknya RR sebagai tersangka kelima, konstruksi perkara kini semakin melebar. Penyidik Kejari Talaud masih terus mengurai benang merah proses pengadaan tanah, termasuk dugaan kelalaian dalam pelaksanaan kewenangan, mekanisme appraisal, hingga transaksi pengadaan lahan yang berujung pada dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 miliar.
Langkah terbaru ini sekaligus menjadi gebrakan awal Andi Fitriana yang baru dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Talaud pada 12 Agustus 2026.
Belum genap sebulan menjabat, penetapan tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara Tipikor di Talaud terus bergerak dan belum berhenti pada aktor-aktor yang sebelumnya telah terseret dalam proses hukum. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight