Proyek 4,1 Miliar di SMP 1 Manado Dinilai Amburadul, Warga Desak Kejari Panggil CV Tirta Kencana

Baladewa Setlight • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 14:58 WIB
PERLU KLARIFIKASI: Pengadaan wastafel gantung hingga pembangunan infrastruktur toilet mulai hancur bahkan tak bisa digunakan padalah pekerjaan belum genap 2 tahun
PERLU KLARIFIKASI: Pengadaan wastafel gantung hingga pembangunan infrastruktur toilet mulai hancur bahkan tak bisa digunakan padalah pekerjaan belum genap 2 tahun

MANADOPOST.ID - Proyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan CV Tirta Kencana dinilai sejumlah pihak amburadul.

Proyek yang tuntas pada Desember 2024 lalu dengan kontrak nomor D.03/PUPR/CK-08-2.01-0021/03-008/SP/XI/2024 tertanggal 22 November 2024, kini mulai rusak. Dari pantauan dan temuan lapangan Manado Post, pekerjaan dengan anggaran senilai Rp4.124.260.000 mulai terlihat kejanggalan.

Yang paling mencolok adalah toilet yang sudah tidak bisa digunakan akibat tampungan septic tank sudah penuh. Pintu-pintu toilet yang baru diganti CV Tirta Kencana, sebagai besar mulai hancur dan tidak bisa digunakan.

Wastafel gantung yang disebut bernilai sekitar Rp3,2 juta, cermin Rp525 ribu, stop kran Rp120 ribu, terlihat tak sesuai dengan harganya. Wastafel gantung jika dibandingkan dari yang terpasang dan harga di e-commerce sangat jauh dari angka 3,2 juta.

Temuan Manado Post juga terlihat pada pemasangan paving block. Proyek yang belum sampai 2 tahun ini, beberapa titik sudah mulai hancur. Beberapa titik juga terlihat bahwa cat dinding pada bangunan tersebut juga sudah mengelupas.

Salah satu warga yang setiap hari beraktivitas di SMP Negeri 1 Manado mengakui bahwa beberapa fasilitas bangunan yang baru tuntas dikerjakan sudah mulai tidak bisa difungsikan.

"Toilet ini pak sudah tidak difungsikan. Padahal digunakan belum 2 tahun. Karena septic tank yang mereka gunakan itu hanya kecil sekali. Sehingga bapak bisa lihat sendiri kondisinya sekarang, sudah kita tutup karena full," bebernya yang berpesan agar namanya tidak diberitakan.

Dirinya mengatakan di SMP Negeri 1 Manado ada beberapa proyek yang dilakukan di tahun yang sama namun dengan bangunan berbeda.

"Kalau bagunan baru ini 1 kontraktor dengan yang pembangunan toilet-toilet ini pak. Orang ibu Linda yang kerjakan toilet di bagian atas sana juga pak. Jadi pekerjaan mereka itu melingkupi bangunan baru ini, sebagian atap-atap bangunan lain dan paving pak," ucapnya.

Sementara itu, Direktur CV Tirta Kencana Linda Budiman saat dihubungi Manado Post mengakui bahwa sebelumnya ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK dalam proyek tersebut. 

"Itu bukan kelebihan bayar. Itu hasil pemeriksaan BPK dan sudah saya bayar itu TGR," singkatnya.

Walaupun temuan di lapangan toilet sudah full akibat septic tank yang kecil, Linda mengatakan bahwa septic tank telah terpasang semua.

"Semua torang ada kerja so sesuai dengan RAB. Kalopun ada kurang hitungan pas pemeriksaan BPK itu torang so byr TGR nya. Semua proyek pasti ada TGR bukan cuma proyek itu," tegas Linda.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Ivan Yurri Victoria Roring belum mau berkomentar banyak terkait proyek yang sudah memiliki rekomendasi TGR dari BPK.

"Temuan BPK bisa kita pakai rujukan. Tapi nantinya kita akan dan bisa menggunakan ahli konstruksi untuk menghitung bangunan tersebut. Apakah sudah sesuai atau seperti apa," singkatnya.

Sementara itu, Franky warga Kota Manado mendorong Kejari Manado untuk konsen dalam tugas-tugasnya terlibih khusus upaya penanganan korupsi di Ibukota Provinsi Sulut.

"Masa Kejari Manado kalah dengan Kejari Minut, Kejari Bitung, Kejari Talaud yang setiap bulan progres dengan pengungkapan dugaan korupsi. Tahun ini setahu saya mengungkapkan kasus dugaan korupsi terakhir dilakukan Kasi Pidsus sebelum, Evan Sinulingga. Sekarang tidak ada pengungkapan," imbuhnya.

Frangky yang merupakan warga Kecamatan Malalayang meminta Kejari Manado segera memanggil perusahaan tersebut jika memang ada dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

"Kalau seperti yang disampaikan temuan lapangan pekerjaan amburadul dan ada perbedaan item harga dan kondisi barang, sudah ada indikasi itu. Tentu ini harus dibuka Kejari Manado. Karena saya lihat tidak ada hadiah spesial di HUT Adiyaksa dari Kejari Manado dalam upaya penindakan korupsi," ujarnya.

Diketahui, proyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Manado senilai Rp4.124.260.000 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menemukan kelebihan pembayaran Rp129.305.149,50 akibat kekurangan volume pekerjaan.

Angka tersebut bukan sekadar selisih administratif di atas kertas. Ia muncul setelah proyek dinyatakan selesai 100 persen, dilakukan serah terima pekerjaan atau PHO, kemudian dibayar penuh, sementara pemeriksaan justru menemukan sejumlah pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
Tirta Kencana SMP 1 Negeri Manado Proyek Kejari Korupsi