Polda Sulut Dalami Peran Mr H: Penyelundupan 16 Batang Emas Seberat 16 Kilogram oleh WNA Tiongkok

Grand Regar • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 17:30 WIB
Dua tersangka WNA Tiongkok kini diamankan oleh penyidik Polda Sulut terkait kasus penyelundupan 16 batang emas tanpa izin resmi.
Dua tersangka WNA Tiongkok kini diamankan oleh penyidik Polda Sulut terkait kasus penyelundupan 16 batang emas tanpa izin resmi.

MANADOPOST.ID-Pengungkapan kasus penyelundupan 16 batang emas seberat 16 kilogram oleh URC Ditreskrimum Polda Sulut, berkembang kepada oknum berinisial Mr H.

Diketahui dalam kasus ini, dua WNA Tiongkok inisial YQI dan XQU, yang membawa barang bukti 16 batang emas yang diduga tidak memiliki dokumen izin resmi karena berasal dari pertambangan ilegal, telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.

"Saat ini kami sedang mendalami peran Mr H, terkait kasus penyeludupan 16 batang emas ini,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo di Mapolda, Sabtu (5/9/2026)

Menurut Polda Sulut, ada dua warga yang membantu kedua tersangka. Satunya sudah ditangkap, satunya lagi sedang diburu. Kedua tersangka sebelumnya diamankan oleh URC Polda Sulut saat hendak berangkat melalui jalur Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

"Tujuan kedua WNA Tiongkok tersebut terbang dari Manado ke Singapura lalu lanjut ke Hongkong," tambah Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi.

Para tersangka terancam dikenakan pidana Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara.(gnr)

Editor : Grand Regar
wna tiongkok 16 batang emas tersangka penyelundupan Polda Sulut