Marak Dokumen Kapal Ilegal, Verifikasi di Syahbandar Perikanan Bitung Diragukan
Kenjiro Tanos• Senin, 12 September 2022 | 11:48 WIB
DISOROT: Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, dalam kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. (Franky/MP)MANADOPOST.ID - Dokumen kapal ilegal belakangan ini marak di Kota Bitung. Bahkan terinformasi, dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum HT alias Hen warga Aertembaga, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIPI), untuk 27 kapal ikan.Skandal ini sendiri menjadi perbincangan hangat para pegiat perikanan, di mana kasus tersebut tengah dikabarkan tengah ditangani Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung."Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan di Pangkalan PSDKP Bitung dan informasi terbaru jika kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung," jelas sumber resmi akhir pekan lalu.27 kapal tersebut lanjut sumber, sempat melaut meskipun menggunakan dokumen ilegal. "Kami juga heran, kenapa dokumen palsu tersebut bisa lolos dari proses verifikasi di Syahbandar Perikanan Bitung," tambah sumber. Lolosnya salah satu dokumen palsu tersebut di Syahbandar Perikanan Bitung, menuai reaksi dari pemerhati Kota Bitung Steven Luntungan. "Harusnya, Syahbandar Perikanan Bitung sebagai filter terkahir dari semua dokumen, memeriksa dengan baik, kroscek untuk setiap dokumen terlebih dahulu, baru mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," tegasnya, Minggu (11/9). Lanjutnya kalau kemudian hal ini benar, integritas dari oknum yang mengeluarkan SPB tersebut di Syahbandar Perikanan Bitung juga turut diragukannya. "Sesuai aturan, petugas kesyahbandaran melakukan verifikasi secara online sesuai dengan kelengkapan dokumen. Jika sudah terverifikasi barulah dikeluarkan SPB. Kalau kemudian verifikasi di Syahbandar Perikanan Bitung sekedar formalitas, patut diduga turut terjadi persekongkolan sehingga aparat hukum bisa melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang turut serta meloloskan dokumen ilegal tersebut, sampai 27 kapal ikan itu bisa melaut," pungkasnya seraya berharap, kasus pemalsuan dokumen kapal ini harus diusut tuntas karena telah mencoreng sektor perikanan di Kota Bitung. Sementara itu, pihak Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung termasuk Syahbandar Perikanan Bitung, belum berhasil dikonfirmasi, Jumat pekan lalu. Oleh petugas keamanan di Kantor PPS Bitung menjelaskan jika pimpinan kantor tersebut sedang tidak berada di kantornya. Begitu juga dengan petugas loket di Syahbandar Perikanan Bitung saat disambangi mengatakan pimpinan mereka tidak berada di kantor. "Pimpinan tidak ada di kantor," singkat salah satu petugas loket. Data sementara yang berhasil dihimpun, dari 27 kapal tersebut ada kapal motor (KM) Indo Marina dengan alamat pemilik Maluku, KM Jade alamat pemilik Aertembaga, KM Yasin 08 alamat pemilik di Girian Indah, KM Firdaus 02 alamat Kalawat dan KM Makmur jaya dengan alamat pemilik di Girian Weru II. Terpisah, Kepala Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bitung Sadat Minabari saat dihubungi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Bitung telah membantu memfasilitasi pengurusan dokumen SIPI resmi, karena 27 kapal tersebut tidak bisa melaut. "Dalam pertemuan melalui rapat evaluasi terkait SIPI dihadiri para pemilik kapal, Dinas Perikananan dan Kelautan Provinsi Sulut dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut. Dengan adanya pertemuan itu, 27 kapal itu akan mendapatkan dokumen yang resmi," jelasnya seraya mengatakan, jika upaya tersebut tanpa mencampuri proses dari oknum yang saat ini tengah ditangani pihak berwenang. (franky sumaraw) Editor : Kenjiro Tanos