Belum Bayar Pajak Galian C, CV Pinky Tetap Jalankan Aktivitas Pemuatan Pasir
Kenjiro Tanos• Senin, 3 Oktober 2022 | 19:23 WIB
Kapal Tongkang bermuatan pasir yang sempat diberi policeline, belum bayar pajak galian C oleh pengelola CV Pinky (Franky/MP)MANADOPOST.ID - CV Pinky yang bergerak dalam bisnis galian C jenis pasir di Kota Bitung, kebal aturan. Pasalnya, meski aktivitas pemuatan pasir di kapal tongkang hampir selesai dilaksanakan, CV Pinky belakangan terinformasi belum melakukan pembayaran pajak galian C pasir. Adanya informasi tersebut, menuai reaksi pemerhati Kota Bitung Steven Luntungan, karena seharusnya setiap pelaku usaha wajib taat kepada negara dengan membayar pajak. "Jangan kebal aturan, harus bayar pajaknya, ini wajib dilakukan oleh perusahaan tersebut. Kalau tidak, kapal tongkang yang bermuatan pasir hasil eksplorasi di wilayah Kota Bitung, jangan diberangkatkan," tandasnya, Minggu (2/10). Ia kemudian mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar memberi perhatian terhadap adanya perusahaan yang tidak taat tersebut. "Ini menjadi bukti masih ada yang tidak taat. Karena kegiatannya hampir rampung tetapi belakangan diketahui belum bayar pajak. Harusnya setiap pelaku usaha kooperatif dalam menjalankan hak dan kewajiban. Langkah tegas dari instansi terkait harus diterapkan kepada perusahaan tersebut. Kalau tidak bayar pajak, jangan berikan kelonggaran. Batalkan keberangkatan tongkang bermuatan pasir tersebut," tambahnya. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung Oktavianus Kandoli ketika dikonfirmasi membenarkan jika CV Pinky belum melakukan pembayaran pajak terkait pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan. "Perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran pajak terkait pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan. Hal ini sudah ditindaklanjuti oleh tim Bapenda Kota Bitung, dengan memberikan imbauan kepada CV Pinky untuk membayarkan pajak tersebut," jelas Kandoli. Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung Wembly Wetik saat dikonfirmasi menjelaskan, jika ada surat resmi kepada KSOP Bitung yang menyatakan bahwa ada perusahaan yang belum bayar pajak galian C, maka pasir tersebut tidak akan diijinkan untuk dimuat di atas kapal. "Tetapi kapal tidak bisa ditahan karena kapal hanya bisa ditahan kalau ada surat penahanan kapal dari pengadilan," jelasnya. Pihak CV Pinky belum terkonfirmasi terkait hal ini. (franky sumaraw) Editor : Kenjiro Tanos