PT JSE Bantah Kerugian Negara 36 Miliar, Kelebihan Bayar dan Denda Sudah Diselesaikan
Kenjiro Tanos• Senin, 31 Oktober 2022 | 19:33 WIB
PT Jaya Semanggi Enjiniring (Istimewa)MANADOPOST.ID - PT Jaya Semanggi Enjiniring (JSE) selaku pemenang proyek rumah sakit (RS) Pratama Bitung membantah jika sudah terjadi kerugian negara sebesar Rp36 miliar atas proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. PT JSE menanggapi pemberitaan Manado Post sebelumnya terkait dugaan kerugian negara tersebut, sekaligus menjelaskan jika proses tender proyek pengembangan RS Pratama Bitung sudah sesuai persyaratan. "Berdasarkan pemberitaan tersebut saya protes keras dan mengoreksi pemberitaan tesebut sebagai hak jawab saya selaku penerima kuasa, karena tidak sesuai fakta yang merugikan nama kami, perlu saya jelaskan sebagai berikut, bahwa penyidikan Kajari Bogor sampai saat ini masih berproses dan belum ada putusan hakim di pengadilan," tulis Budi Kurniawan S SH, kuasa PT JSE, melalui surat yang diterima redaksi Manado Post, Senin (31/10). Ia melanjutkan, bahwa dalam pembuktian kerugian uang negara harus ada alat bukti yang sah, pasti dan nyata (actual loss) dari pihak auditor negara. "Sampai saat ini pihak kami belum menerima putusan kerugian negara dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat," jelasnya. Soal kelebihan bayar dan denda pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara sudah diselesaikan oleh PT Jaya Semanggi Enjeniring dan tidak sebesar Rp36 miliar. Dalam tahapan pemilihan penyedia pada tender pengembangan rumah sakit (RS), lanjut dia, RS Pratama Bitung sudah dilalui oleh PT JSE dan penyedia lain sesuai persyaratan kualifikasi pada portal SPSE. "Maka jika ada pihak yang keberatan di luar proses tahapan pemilihan silahkan mengadukan ke pihak terkait dan tidak melakukan pemberitaan yang menimbulkan kerugian pada PT JSE, apalagi berdampak hukum," tukansya. (franky sumaraw) Editor : Kenjiro Tanos