Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan di SPBU Manembo-nembo Bitung, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Franky Sumaraw • Sabtu, 26 Agustus 2023 | 12:29 WIB

 

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, saat konfrensi pers di Mapolres Bitung, Jumat (25/8).
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, saat konfrensi pers di Mapolres Bitung, Jumat (25/8).
MANADOPOST.ID - Polres Bitung mengeluarkan press release hasil penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (pembunuhan), yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BCL Manembo-nembo Bitung, sekitar pukul 17.00 WITA, Kamis (24/8).

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK mengatakan, kasus tersebut melibatkan tersangka lelaki JR (19) dan korban lelaki YL (31) yang keduanya adalah warga Kota Bitung.

"Kasus tersebut bermula saat JR akan mengisi BBM solar di mobil yang dikendarainya, korban YL yang sudah dalam keadaan mabuk datang dan langsung marah-marah soal antrean jalur pengisian BBM," kata Kapolres Bitung saat konferensi pers di Mapolres Bitung, Jumat (25/8) sore.

Kapolres mejelaskan, ulah YL tersebut membuat JR tersinggung kemudian berlanjut pertengkaran (adu mulut) diantara keduanya.

"Merasa tak terima dengan ulah YL, JR lalu mengambil sebilah pisau (badik) dari mobil dan berjalan sembari berteriak (memaki). Mendengar teriakan JR itu, YL lalu mendekat untuk menanyakan maksud makian tersebut ditujukan JR kepada siapa. Kemudian dengan nada marah JR mengambil badik yang diselipkan di pinggang kanannya lalu menyerang menikam YL di bagian dada sebelah kiri," jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, selain luka tusuk di bagian dada kiri, terdapat 2 luka lainnya di tubuh YL akibat tikaman JR.

"Akibat tikaman tersebut, YL mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri, luka robek di bagian tangan sebelah kiri dan luka tusuk di selangkangan kiri yang akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung untuk pertolongan medis. Setelah menerima laporan, JR dan barang bukti sajam kemudian berhasil ditangkap dan diamankan oleh gabungan Tim Resmob dan Sat Intelkam Polres Bitung kurang dari 1 jam pasca kejadian itu di sekitar wilayah Kota Bitung," jelasnya.

Kapolres Bitung membeberkan, JR sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa. "JR sebelumnya pernah dihukuman atas tindak pidana aniaya menggunakan senjata tajam dan menjalani hukuman selama 6 bulan (masih dibawah umur). Kali ini atas perbuatannya, JR kita jerat dengan pasal berlapis yakni dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Hadir saat konferensi pers Wakapolres Bitung KOMPOL Afrizal Rachmat Nugroho SIK MH, bersama Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro SIK, Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi SSos dan personel, puluhan wartawan, serta menghadirkan tersangka JR yang dikawal ketat personel Sat Reskrim Polres Bitung.(tr-01)

Editor : Tanya Rompas
#SPBU Manembo-nembo #Polres Bitung #bitung #Pembunuhan