Menurut Forsman, penyerahan penghargaan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, telah ditetapkan sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan sebagai sebuah Arah Kebijakan dan Strategi Nasional, yang salah satu indikatornya adalah
Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Sistem Merit Kategori "Baik" (Kategori "Baik" dan "Sangat Baik"). "Kota Bitung sendiri menerima penghargaan dengan indeks sistim merit dengan nilai 253
kategori baik," ungkap Forsman.
Dijelaskan pula, sehubungan dengan hal tersebut, KASN telah melaksanakan serangkaian kegiatan pembinaan dan penilaian. Mulai dari penetapan hasil pernilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, penetapan kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, dan penetapan tingkat kepatuhan Penerapan Norma Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN di instansi pemerintah.
Forsman juga mengatakan, dalam penerimaan penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2023 ini, selain Kota Bitung ada juga Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) daerah penerima penghargaan tersebut. "Kabupaten/kota di Sulut, ada 3 yaitu Kota Bitung, Kota Manado dan Kabupaten Minut yang menerima penghargaan tersebut," ujar Forsman.(herrylengkong)
Editor : Tanya Rompas