Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkot Bitung Salurkan Gaji dan TPP, Untuk THR Diatur Begini, Simak Penjelasannya

Franky Sumaraw • Rabu, 3 April 2024 | 11:26 WIB

Albert Sergius
Albert Sergius
MANADOPOST.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mulai melakukan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Terhitung sejak 1 April 2024 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkot Bitung sudah bisa menikmati gaji dan TPP.

Menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius SE, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bitung sudah mulai melakukan pembayaran gaji dan TPP. "Sesuai arahan Bapak Wali Kota mulai tanggal 1 April semua sudah harus dibayarkan," ujar Sergius, Rabu (3/4).

Sedangkan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji 13 itu wajib dibayarkan. "Jadi kalau THR sudah harus dibayar 10 hari menjelang hari raya ldul Fitri maka gaji 13 yang merupakan bantuan pendidikan, akan direalisasikan mulai bulan Juni 2024 dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," jelas Sergius, yang juga juru bicara Pemkot Bitung.

Jika THR dan gaji 13 belum dapat dibayarkan dalam waktu tersebut, maka pembayaran THR dan gaji 13 dapat dibayarkan setelahnya.

"Berdasarkan ketentuan tersebut serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah maka pemberian THR saat ini diprioritaskan bagi saudara-saudara kita para ASN yang akan merayakan hari raya Idul Fitri serta para ASN yang akan memasuki masa pensiun pada 2024," ulas dia.

"Sedangkan bagi para ASN non muslim pembayaran THR akan direalisasikan pada akhir tahun anggaran dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran, melalui mekanisme perubahan APBD 2024, sebagaimana arahan Bapak Mendagri pada saat mengikuti konferensi pers pemberian THR dan gaji 13 tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu," tandasnya. 

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

"Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. Jadi bagi teman-teman ASN lainnya jangan khawatir, kita akan lihat kemampuan keuangan daerah, yang jelas semua akan dibayarkan, karena itu yang diwanti-wantikan Bapak Wali Kota Maurits Mantiri semua harus dibayarkan," tuturnya.

Mengenai adanya keterbatasan anggaran di Pemkot Bitung saat ini, hal itu disebabkan karena mulai tahun anggaran 2024, Pemkot Bitung memiliki beberapa kewajiban yang harus diselesaikan ke pemerintah pusat seperti, pengembalian kelebihan bayar dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 169 miliar, serta target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tercapai pada tahun anggaran 2023.

"Inilah yang mengakibatkan minimnya anggaran Pemkot Bitung. Jadi bukan karena keterlambatan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi," imbuh dia.(tr-01)

 

Editor : Franky Sumaraw
#Gaji #ASN #THR #TPP #Pemkot Bitung #Albert Sergius