Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/37/IV/2024/SPKT/Res Bitung/Sulut tanggal 8 Juli 2024.
Pelaku yang ditangkap berinisial GN (17), yang diketahui tinggal di Kelurahan Paceda. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mendapati dua saksi yang bersama dengan pelaku, yaitu KJ (16) dan JS (27).
Awalnya, Tim Tarsius merespon laporan warga di Kelurahan Paceda, mengenai sebuah rumah yang sering digunakan oleh anak-anak muda untuk berkumpul dan melakukan pesta minuman keras, serta membawa senjata tajam. Rumah tersebut adalah milik GN yang tinggal sendirian tanpa orang tua.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasi Humas IPTU Abd Natip Anggai menjelaskan, setelah menerima laporan, tim segera menuju ke TKP. Beberapa anak muda yang melihat kedatangan tim langsung melarikan diri.
"Tim mendapati pelaku sedang tidur di ruang tamu dalam keadaan mabuk lem, dengan senjata tajam jenis pisau penikam di dekat kepalanya.
Selain itu, tim juga menemukan senjata tajam jenis samurai dan busur panah wayer yang disembunyikan di kamar pelaku," jelas Kasi Humas.
Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa semua senjata tajam tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk berjaga-jaga.
"Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, satu pisau penikam, satu samurai dan dua busur panah wayer.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyimpanan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Terus semangat, stop tambah-tambah urusan, melayani masyarakat dengan ikhlas. Salam Presisi," imbuh Kasi Humas.(*)
Editor : Franky Sumaraw