Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Terungkap Modus Menghilangkan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung

Franky Sumaraw • Jumat, 26 Juli 2024 | 18:41 WIB

Kajari Bitung Yadyn Palebangan didampingi Kasi Pidsus Ivan Roring dan tim penyidik, saat memberikan keterangan pers di Lobi Kantor DPRD Kota Bitung.(Franky Sumaraw/MP)
Kajari Bitung Yadyn Palebangan didampingi Kasi Pidsus Ivan Roring dan tim penyidik, saat memberikan keterangan pers di Lobi Kantor DPRD Kota Bitung.(Franky Sumaraw/MP)
MANADOPOST.ID–Modus dalam upaya menghilangkan barang bukti, terkait dugaan kasus korupsi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung, tahun anggaran 2022 dan 2023 terungkap.

Bahkan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, alur dan siapa yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti tersebut, sudah diketahui.

Baca Juga: Kajari Yadyn Geram! Ada Pihak Coba-coba Hilangkan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung, Kurung Sekwan CS Berjam-jam

"Pada tanggal 17 dan 18 Juli 2024, ada yang perintahkan untuk pembersihan dokumen kwitansi-kwitansi palsu, termasuk di dalamnya dokumen perjalanan dinas.

Kemudian ada perintah dari komunikasi WhatsApp, kita bisa dapatkan alurnya siapa yang memerintahkan," ujar Kajari saat memberikan keterangan pers, di Lobi Kantor DPRD Kota Bitung, Jumat (26/7) sore.

"Kami sampaikan kepada mereka bahwa ada pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20, 21, yang menghalang-halangi penyidikan itu bisa kita kenakan tidak pidana korupsi menghalang-menghalangi penyidikan," tegas Kajari.

Ia kemudian menyarankan, siapapun, jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan ini.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Belanja Perjalanan Dinas, Kejari Bitung Geledah Kantor DPRD dan BKAD, Sita Sejumlah Dokumen

"Jadi, tadi kami sudah dapatkan alurnya termasuk proses pembakaran dokumen di dalam area Kantor DPRD Kota Bitung.

Dan termasuk juga pembersihan file komputer. Jadi nggak usah ada gerakan tambahan, pasti akan kebaca strateginya," kuncinya tegas.(*)

 

Editor : Franky Sumaraw
#modus #Perjalanan Dinas #kajari #KEJARI BITUNG #terungkap #Kota Bitung #Dugaan #Yadyn Palebangan #DPRD #Korupsi