Bahkan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, alur dan siapa yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti tersebut, sudah diketahui.
"Pada tanggal 17 dan 18 Juli 2024, ada yang perintahkan untuk pembersihan dokumen kwitansi-kwitansi palsu, termasuk di dalamnya dokumen perjalanan dinas.
Kemudian ada perintah dari komunikasi WhatsApp, kita bisa dapatkan alurnya siapa yang memerintahkan," ujar Kajari saat memberikan keterangan pers, di Lobi Kantor DPRD Kota Bitung, Jumat (26/7) sore.
"Kami sampaikan kepada mereka bahwa ada pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20, 21, yang menghalang-halangi penyidikan itu bisa kita kenakan tidak pidana korupsi menghalang-menghalangi penyidikan," tegas Kajari.
Ia kemudian menyarankan, siapapun, jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan ini.
"Jadi, tadi kami sudah dapatkan alurnya termasuk proses pembakaran dokumen di dalam area Kantor DPRD Kota Bitung.
Dan termasuk juga pembersihan file komputer. Jadi nggak usah ada gerakan tambahan, pasti akan kebaca strateginya," kuncinya tegas.(*)
Editor : Franky Sumaraw