Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Bahaya! Lurah Madidir Unet Diduga Kerahkan Pala dan RT di Agenda Politik, Sanksinya Berat

Franky Sumaraw • Senin, 2 September 2024 | 22:41 WIB

Tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait dugaan pengerahan Pala dan RT di Kelurahan Madidir Unet untuk kegiatan politik, oleh oknum lurah.(Dok Istimewa)
Tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait dugaan pengerahan Pala dan RT di Kelurahan Madidir Unet untuk kegiatan politik, oleh oknum lurah.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Dugaan pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjadi di Kota Bitung.

Lurah Madidir Unet Verawati Burungmanis, diduga mengerahkan Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT),

untuk terlibat dalam kegiatan politik salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, saat mendaftar di Kantor KPU Bitung pekan lalu.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya mengungkapkan, bahwa Pala dan RT yang dikerahkan oleh Lurah Madidir Unet, terlihat mengenakan kostum yang identik dengan salah satu partai politik saat kegiatan tersebut.

Kejadian ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat aparatur kelurahan seharusnya netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik.

"Buktinya ada yaitu percakan dalam sebuah grup WhatsApp. Oknum lurah tersebut membagikan foto Pala dan RT di wilayahnya, yang ikut dalam kegiatan politik, mengantar salah satu pasangan calon untuk mendaftar di KPU," ungkap sumber resmi, Senin (2/9/2024).

Bahkan lanjut sumber, untuk memperkuat adanya pengerahan Pala dan RT tersebut, oknum lurah menambahkan keterangan yang menyatakan bahwa Pala dan RT di wilayahnya ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Lebih mengerikan, dalam chatingan yang dibuat oknum lurah, disertai dengan simbol-simbol dukungan, yang mengarah jelas mengarah ke politik untuk kepentingan salah satu pasangan calon," tambah sumber. 

Keterlibatan aparat kelurahan dalam agenda politik itu, menimbulkan tanda tanya besar mengenai netralitas pejabat publik, khususnya di tingkat kelurahan.

Aparatur negara, termasuk Pala dan RT, memiliki tugas untuk melayani masyarakat secara netral tanpa memihak kepada kepentingan politik tertentu. 

"Ini jelas adalah bentuk pelanggaran, harusnya PNS itu, bersih dari kepentingan politik. Ingat, di negara ini ada aturannya. 

Dan jika hal ini terbukti benar, dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap etika birokrasi," tandas sumber.

Beberapa warga yang mengetahui kejadian ini menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut.

"Kami berharap aparat kelurahan bisa bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, karena ini bisa merusak kepercayaan masyarakat," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap, kasus ini mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Jika ditemukan bukti kuat, tindakan tegas harus diambil untuk memastikan bahwa aparatur negara tetap netral dan tidak menggunakan jabatan mereka untuk kepentingan politik," pintanya. 

Sementara itu, Lurah Madidir Unet Verawati Burungmanis ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengerahkan Pala dan RT di wilayahnya untuk ikut dalam kegiatan tersebut. "Nanti Vera lia foto baru tau klo ada yg ikut," jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Ia kemudian tak menampik tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, terkait dugaan pengerahan Pala dan RT dalam kegiatan politik tersebut.

Namun ketika ditanya laporan WhatsApp tersebut ditujukan ke siapa, enggan dijelaskannya. "Di grup lurah dgn camat kecamatan madidir  itu pak," jelasnya menjawab pertanyaan yang dilayangkan. 

Diketahui, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait dugaan pengerahan Pala dan RT Madidir Unet, sudah beredar luas di sejumlah grup WhatsApp.

Dari penelusuran di situs bkn.go.id, pelanggaran netralitas PNS sanksinya berat, sesuai dengan tingkatan pelanggaran.

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,

pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.(*)

 

Editor : Franky Sumaraw
#PNS #Sanksi #kelurahan #rt #Madidir #pelanggaran netralitas #pasangan calon #Kota Bitung #partai politik #Berat #Kecamatan Madidir #Pala