Dalam peristiwa ini, dua pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa dua unit HP disita oleh pihak kepolisian.
Kasus pencurian ini menimpa Sandra Mawuntu, yang merupakan pelapor sekaligus korban dari pencurian yang terjadi di rumahnya, Senin 14 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.
Dua pelaku yang ditangkap adalah PL alias Paul (24), seorang buruh yang tinggal di Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, dan KMP alias Ale (23), buruh yang beralamat di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir.
Keduanya merupakan karyawan dari korban, yang akhirnya menjadi tersangka utama setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bitung.
"Berdasarkan kronologi kejadian, pencurian ini dilaporkan oleh korban pada 15 Oktober 2024, sehari setelah insiden tersebut terjadi," ungkap Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasi Humas IPTU Abd Natib Anggai, Rabu (16/10).
Menanggapi laporan itu, Tim Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, kecurigaan mengarah kepada dua karyawan korban. Penyelidikan ini menemukan bahwa salah satu pelaku, PL alias Paul, masuk ke rumah korban melalui pagar dan memanjat atap rumah sebelum menuruni tangga menuju ruang tamu.
Di sana, ia mengambil dua buah handphone yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Pelaku kemudian keluar dari rumah dengan mengikuti jalur yang sama seperti saat ia masuk," jelasnya.
Lanjut Kasi Humas, saat beraksi PL alias Paul mengenakan jaket hoodie hitam dengan kepala tertutup serta celana pendek hitam, dengan angka 16 tertera di bagian depan.
Sementara itu, rekan pelaku KMP alias Ale, menunggu di luar rumah untuk mengawasi situasi. Setelah berhasil mencuri handphone, keduanya melarikan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
"Pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 14.25 WITA, Tim Resmob berhasil mengamankan KMP alias Ale di salah satu jalan umum di Minahasa Utara (Minut).
Kemudian, pada pukul 17.15 WITA, tim kembali berhasil menangkap PL alias Paul di Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung," ulas Kasi Humas.
Menurut Kasi Humas, setelah diinterogasi, PL alias Paul mengakui perbuatannya mencuri dua handphone milik korban, yaitu Samsung Galaxy S10+ berwarna putih dan Samsung J7 Prime berwarna krem.
Kedua handphone tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari tangan pelaku PL alias Paul.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kejadian ini. Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke unit Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.(*)