Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Bitung, Sabtu (23/11/2024),
yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, dan Kasi Pidum Kejari Bitung Erly Andika.
"Kasus Ketua DPC PDIP Maurits Mantiri dinyatakan kadaluarsa,” kata Iten.
Kasus itu daluarsa, kata Iten, setelah batas waktu yakni 14 hari yang diberikan ke penyidik tidak dapat memenuhi proses pemeriksaan.
Dan keputusan itu diambil setelah Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan ketiga atau tahap ketiga hingga disimpulkan kasus daluarsa.
“Batas 14 hari kerja itu adalah 22 November 2024 dan itu sudah berakhir kemarin,” katanya. Ditanya soal pemulihan nama baik dari Maurits Mantiri menurut Kasat Reskrim "Tidak ada,” kata Kasat saat ditanya perihal hal tersebut.
Diketahui, Maurits ditetapkan tersangka berdasarkan surat Polres Bitung Nomor: B/569/XI/2024/Reskrim/Res Bitung tanggal 15 November 2024 tentang penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri.
Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti. Ketua DPC PDIP Kota Bitung itu, disangkakan pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 Undang-undang 2025 yang sudah beberapa kali diperbaharui.(*)
Editor : Franky Sumaraw