Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah melimpahkan perkara ini sejak 3 Maret 2025, dan sidang mulai digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 10 Maret 2025.
Sidang lanjutan akan digelar pada 17 Maret 2025, dengan agenda yang sama.
Berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bitung.
Arif Salasa dan Justisi Wagiu, selaku JPU dalam perkara ini, dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa keempat terdakwa memahami surat dakwaan yang dibacakan di persidangan
"Terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing,
di depan persidangan mengaku mengerti dan tidak menyampaikan nota keberatan, sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Arif, Kamis (13/3/2025).
Sementara Justisi menambahkan, empat terdakwa dalam kasus ini berkas perkaranya terpisah (lihat grafis).
Diketahui, keempat terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp233 juta, dari nilai kerugian negara Rp 1,1 miliar.(*)
Berikut empat terdakwa dengan nomor perkara masing-masing:
1. TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
2. MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
3. KU selaku Tim Teknis PPK dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
4. IL Direktur CV Surya Prima selaku pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
Editor : Franky Sumaraw