Penangkapan ABK ini di depan pintu masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, sekitar pukul 12.00 WITA, Selasa (25/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika.
Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat SH MH, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K Mahalieng SH.
Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, polisi berhasil mengamankan pria berinisial A, seorang ABK yang berasal dari Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan tisu dan disimpan di saku celana pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp 1,2 juta dari seseorang berinisial I, yang bekerja sebagai buruh di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, saat kapal tempat pelaku bekerja berlabuh di sana.
Pelaku menyatakan bahwa ini merupakan kali kedua ia membawa narkotika dari Kalimantan Timur ke Bitung, namun aksinya kali ini berhasil digagalkan polisi.
"Pelaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu dari Kalimantan ke Kota Bitung. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bitung.
Adapun beberapa barang bukti, yang diamankan di antaranya, satu paket sabu yang dibungkus tisu, satu lembar tisu bekas dan satu unit handphone.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2009.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung," imbuh Kasat.(*)
Editor : Franky Sumaraw