Hal ini mendapat tanggapan langsung dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH.
Mantan penyidik KPK ini menyampaikan, pihaknya menerima setiap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, termasuk di media sosial.
Namun beliau menegaskan bahwa penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
"Kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun juga. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional berproses sesuai koridor hukum," tegasnya.
Kajari Yadyn menyampaikan, aspirasi tersebut hal yang lumrah dan pihaknya akan terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat.
Baik yang datang langsung maupun melalui postingan media sosial, dan mengundang masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di DPRD Bitung, untuk datang langsung ke kantornya.
"Kami buka pelayanan hukum dari jam 08.00 sampai dengan 20.00. Silahkan masyarakat mengunjungi kantor kami," ungkap Kajari.
Mengenai penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas, Kajari Yadyn menyampaikan kepada masyarakat, untuk lebih bersabar menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut.
"Kami semua bekerja profesional. Bekerja berdasarkan prinsip dan koridor hukum," imbuhnya tegas.(fys)
Editor : Franky Sumaraw