Masyarakat dibuat terkejut dengan langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung di bawah kepemimpinan Dr Yadyn Palebangan SH MH, yang melakukan penggeledahan terhadap dua institusi penting yaitu Kantor Sekretariat DPRD dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung.
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung pada Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2024, dengan fokus khusus pada TA 2022 dan 2023.
Dalam proses penyidikan yang kini terus bergulir, penyidik berhasil menemukan indikasi kuat adanya laporan fiktif dan praktik markup, yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.
Menanggapi perkembangan ini, Berty Lumempouw SH, tokoh anti korupsi, sekaligus Pembina Garda Tipidkor Indonesia Sulawesi Utara, angkat bicara.
Setelah beberapa tahun sebelumnya memilih diam, Berty Lumempouw menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh Kajari Bitung.
“Saya mendukung penuh Pak Kajari Yadyn Palebangan yang berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi di Bitung.
Ini bukan semata penegakan hukum, tapi bentuk pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Menurut Berty, korupsi tidak hanya memperkaya diri sendiri atau kelompok, tetapi secara nyata merugikan negara dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Bukan sekadar menyatakan dukungan, Berty juga menyebut bahwa ia telah menjalin komunikasi dengan rekan pegiat anti korupsi lainnya untuk melakukan kunjungan ke Kantor BPKP Perwakilan Sulut di Manado.
Tujuannya, untuk meminta kejelasan terkait hasil audit dan perhitungan kerugian negara, atas dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.
“Saya tidak peduli siapa pelakunya, mau teman atau keluarga, kalau terbukti melakukan korupsi, harus diproses secara hukum. Korupsi adalah musuh bersama,” tegasnya.
Ia berharap Kejari Bitung tetap terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus yang dimaksud, sebagai bentuk akuntabilitas dan kontrol sosial.
"Garda Tipidkor akan bersama dengan Kejaksaan Negeri Bitung, mengawal kasus ini sampai di pengadilan," pungkasnya semangat.(fys)
Editor : Franky Sumaraw