Awal pekan ini, tim Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) dan menangkap seorang pelaku berinisial JJJJ (26), alias Josua.
Pelaku diciduk di wilayah Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat SH MH.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sebanyak 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl.
Yang mengejutkan, Josua diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025 lalu.
Namun baru beberapa bulan bebas, ia kembali menjalankan aksi yang sama dan kini kembali berurusan dengan hukum.
Menurut IPTU Trivo Datukramat, pelaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Jakarta.
Transaksi dilakukan secara jarak jauh dan pengiriman barang dilakukan melalui jasa ekspedisi.
“Pelaku kemudian menjual obat keras jenis Hexymer tersebut dengan harga Rp 10 ribu per butir,” ungkap Trivo, Rabu (21/5/2025).
Pengungkapan ini menunjukkan masih adanya jaringan distribusi obat keras yang memanfaatkan celah pengiriman antar wilayah.
Polres Bitung pun menyatakan komitmennya untuk terus melakukan operasi rutin dan penyelidikan, guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras yang dapat merusak generasi muda.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Polres Bitung tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat keras.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Trivo.
Pihak Polres Bitung kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam distribusi obat keras dari luar daerah ke Kota Bitung.
Josua sendiri akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fys)
Editor : Franky Sumaraw