Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pelaku Pencurian di SDN Manembo-nembo Ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari

Franky Sumaraw • Sabtu, 24 Mei 2025 | 22:14 WIB

Tiga terduga pelaku pencurian di SDN Manembo-nembo berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari.(Dok Istimewa)
Tiga terduga pelaku pencurian di SDN Manembo-nembo berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Polres Bitung melalui Polsek Matuari kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tim Resmob Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus pencurian di SDN Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025.

Kapolsek Matuari IPTU Doly Irawan STrK, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 17.00 WITA di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian. 

Kejadian ini terungkap setelah Kepala SDN Manembo-nembo membuat laporan polisi pada Selasa, 20 Mei 2025.

Laporan tersebut menyebut bahwa barang-barang elektronik milik sekolah hilang dicuri.

Diketahui, pada malam sebelumnya para guru dan kepala sekolah pulang sekitar pukul 21.15 WITA setelah menyelesaikan kegiatan. Esok paginya, informasi mengejutkan datang dari Feni Buleno, bahwa sekolah telah dibobol maling.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Matuari langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pelaku, yakni DM (19), AMAR (18) yang merupakan adik kandung DM, dan AL (18).

Pelaku utama DM diketahui melompat pagar depan sekolah lalu membuka pintu ruang kelas untuk mengambil barang-barang elektronik.

Barang curian kemudian diserahkan kepada AMAR yang menunggu di luar sekolah. Selanjutnya, ketiganya menjual barang-barang hasil curian ke Desa Lembean, Minahasa Utara.

Dalam operasi cepat yang dilakukan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, enam buah Speaker S14, satu unit Komputer Lenovo, dua tabung gas LPG 3 kg, satu unit TV Sharp, satu unit Proyektor Epson, dua unit Laptop Lenovo, satu unit kipas angin Miyako, satu unit keyboard Lenovo, satu unit UPS Prolink dan satu unit lender Miyako.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Matuari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap IPTU Doly Irawan.

Dari hasil pendataan, jumlah total kerugian yang dialami SDN Manembo-nembo akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp 105.800.000.

Polsek Matuari mengimbau seluruh sekolah dan lembaga pendidikan di Kota Bitung untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas dan pengamanan lingkungan sekolah, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#SDN #ditangkap #Pencuri #barang bukti #Kota Bitung #Manembo-nembo #Tim Resmob #Polsek Matuari #bitung