Melalui informasi yang dikirimkan warga, Leonardo menerima foto dan video yang memperlihatkan bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek tetap berkibar di halaman Kantor Lurah Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sebuah pelanggaran hukum yang serius terhadap simbol negara,” tegasnya, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, tindakan membiarkan bendera negara dalam kondisi rusak dan tetap dikibarkan, adalah bentuk penghinaan terhadap kehormatan nasional.
Ia merujuk secara tegas pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 67 huruf b: Dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Tak hanya itu, Pasal 66 dalam undang-undang yang sama bahkan menyebut, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, menghina, merendahkan kehormatan bendera dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Simbol negara harus dijaga, bukan diabaikan. Ini menyangkut identitas dan martabat bangsa. Apalagi ini terjadi di kantor pemerintah yang seharusnya menjadi contoh,” kritik Leonardo.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum (APH) di Kota Bitung segera menindaklanjuti temuan ini, dan instansi terkait melakukan penertiban di seluruh kantor pemerintahan.
“Jangan tunggu viral. Tindak tegas sekarang sebelum kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan makin turun,” ujarnya.
"Bendera Merah Putih bukan hanya selembar kain, tetapi simbol kedaulatan dan kehormatan Republik Indonesia.
Membiarkannya rusak dan tetap dikibarkan bukan hanya bentuk ketidakpedulian, tapi juga pelanggaran hukum yang jelas diatur undang-undang," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan belum terkonfirmasi terkait dengan temuan bendera kusam dan robek tersebut.(fys)
Editor : Franky Sumaraw