Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BREAKING NEWS! Kejari Bitung Cekal 26 Orang Terkait Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD TA 2022–2023

Franky Sumaraw • Rabu, 25 Juni 2025 | 11:59 WIB

Dr Yadyn Palebangan SH MH
Dr Yadyn Palebangan SH MH
MANADOPOST.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran (TA) 2022–2023.

Informasi terbaru yang berhasil dihimpun, sebanyak 26 orang terkait dengan perkara tersebut, resmi dicegah ke luar negeri oleh Kejari Bitung, sebagai bagian dari langkah pencegahan.

Langkah pencegahan itu dilakukan menyusul penyidikan intensif yang dilakukan tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung. Dan terindikasi terdapat sejumlah saksi yang telah melarikan diri ke Amerika serikat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap 26 orang tersebut.

Namun beliau belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. "Betul, nanti akan kami sampaikan informasinya,” ujar Kajari Yadyn saat dihubungi Manado Post. 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum 26 orang tersebut, apakah mereka adalah calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung TA 2022-2023.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#Amerika Serikat #Perjalanan Dinas #kajari #saksi #cekal #calon tersangka #Kejaksaan Negeri Bitung #Kota Bitung #Yadyn Palebangan #DPRD #Kasus Korupsi #bitung #pencekalan