Informasi terbaru yang berhasil dihimpun, sebanyak 26 orang terkait dengan perkara tersebut, resmi dicegah ke luar negeri oleh Kejari Bitung, sebagai bagian dari langkah pencegahan.
Langkah pencegahan itu dilakukan menyusul penyidikan intensif yang dilakukan tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung. Dan terindikasi terdapat sejumlah saksi yang telah melarikan diri ke Amerika serikat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap 26 orang tersebut.
Namun beliau belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. "Betul, nanti akan kami sampaikan informasinya,” ujar Kajari Yadyn saat dihubungi Manado Post.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum 26 orang tersebut, apakah mereka adalah calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung TA 2022-2023.(fys)
Editor : Franky Sumaraw