Remaja pria berinisial RF (18) diamankan di Kelurahan Aertembaga II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Minggu (3/7/2025), sekitar pukul 01.30 WITA.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A Ari STrK SIK MH, peristiwa ini bermula dari hubungan pacaran antara pelaku dan korban yang diketahui mulai terjalin sejak Mei 2025.
"Seminggu setelah menjalin hubungan pacaran, pelaku membawa korban ke sebuah rumah dan membujuknya untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri," ungkap Kasat, Senin (4/5/2025).
Dijelaskan Kasat, atas peristiwa tersebut korban didampingi orang tuanya melaporkan pelaku lelaki RF 18 tahun di SPKT Polres Bitung.
Tim Tarsius kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang nongkrong di kompleks tempat tinggalnya.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan RF, tim segera mendatangi lokasi dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya," jelas Kasat.
RF kini telah diserahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bitung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak, serta pentingnya edukasi sejak dini tentang batasan dalam hubungan remaja.(fys)