Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait dua isu yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, yaitu pekerjaan rehabilitasi kantor, serta pungutan administrasi dari pelanggan yang diduga menyalahi ketentuan.
Ditemui usai pemeriksaan, Alfred Salindedo menjelaskan bahwa pihaknya memenuhi panggilan resmi dari Kejari Bitung, untuk memberikan penjelasan secara detail terhadap dua isu yang beredar.
“Kami memenuhi panggilan sekaligus memberikan klarifikasi terhadap dua isu yang beredar di masyarakat. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam lebih,” ujar Alfred saat diwawancarai Manado Post.
Menurut Alfred, semua pertanyaan dari pihak Kejaksaan dijawab secara transparan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan rehab kantor maupun pungutan administrasi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, kami wajib menyampaikannya ke aparat penegak hukum. Intinya semua kami jalankan sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Krisna Pramono SH, melalui Kasi Intelijen Justisi Wagiu SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan Direktur Perumda Air Minum Duasudara Bitung, di Kantor Kejari Bitung.
“Yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi perihal adanya informasi masyarakat tentang pekerjaan rehab kantor dan administrasi yang ditagih dari pelanggan,” ujarnya.
Namun lanjutnya, meski sudah menerima klarifikasi, Kejari Bitung memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Bahkan, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) langsung dilakukan untuk mendalami dugaan awal yang beredar.
“Kami siap melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk meminta sejumlah dokumen yang diperlukan untuk langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.(fys)
Editor : Franky Sumaraw