Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran 2.051 Butir Obat Keras, Warga Girian Indah Ditangkap

Franky Sumaraw • Rabu, 10 September 2025 | 12:09 WIB

GB terduga pelaku peredaran obat keras ditangkap Satresnarkoba Polres Bitung.(Dok Istimewa)
GB terduga pelaku peredaran obat keras ditangkap Satresnarkoba Polres Bitung.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer).

Terduga pelaku, lelaki berinisial GB alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, diamankan Senin (8/9/2025).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat SH MH, didampingi oleh KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K Mahalieng SH beserta tim.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.051 butir obat keras jenis Trihexypenidyl serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Bitung.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.30 WITA, menemukan keberadaan pelaku di Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari, tepatnya di Perum Sagerat Lama.

“Tim menemukan paket kiriman yang disimpan dalam bagasi motor pelaku. Setelah dibuka, paket tersebut berisi dua botol berisi total 2.051 butir obat keras Trihexypenidyl.

Pelaku mengaku sudah empat kali menerima paket pesanan dari media sosial Facebook dengan nama akun Bruno, dan dari situ dia mendapat jatah 100 butir untuk kemudian dijual,” jelas IPTU Trivo, Rabu (10/9/2025). 

Menurut keterangan, pelaku menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 50 ribu per lima butir.

Praktik ilegal ini dinilai sangat meresahkan karena obat jenis Trihexypenidyl termasuk obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subs 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi tegas terhadap peredaran obat keras tanpa izin.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras di Kota Bitung masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Polres Bitung mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait obat keras dan narkotika.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bitung berharap dapat memutus rantai peredaran obat keras ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.(fys)

 

Editor : Franky Sumaraw
#Girian Indah #pelaku #ditangkap #Kota Bitung #Polres Bitung #Satresnarkoba #peredaran #Obat Keras #Terduga