Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

AMAK: Standard Ganda Penanganan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung, Desak Jaksa Agung Turun Tangan

Franky Sumaraw • Minggu, 21 September 2025 | 19:34 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.(Franky Sumaraw/MP)
Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.(Franky Sumaraw/MP)
MANADOPOST.ID–Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung kembali disorot publik.

Kali ini, kritik tajam datang dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), yang menilai ada standar ganda dalam proses hukum kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Ketua AMAK, dr Sunny Rumawung, kepada Manado Post menjelaskan bahwa sejak kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2023, publik sempat menaruh harapan besar.

Kala itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang dipimpin Kajari Fauzal SH MH bergerak cepat menindaklanjuti informasi dan melakukan pengusutan.

“Hal itu dibuktikan dengan langkah responsif kejaksaan saat itu,” ungkap Sunny.

Namun, harapan itu perlahan pupus. Hanya berselang dua bulan kemudian, Kejari Bitung menyatakan bahwa penanganan kasus dialihkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Kasus tersebut kemudian berhenti di tengah jalan dan tidak pernah sampai ke sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (MPTGR).

Perubahan terjadi saat pucuk pimpinan Kejari Bitung digantikan oleh DR Yadyn Palebangan SH MH.

Di masa itu, kasus kembali diusut serius hingga akhirnya menetapkan tersangka bahkan menahan sejumlah pihak.

“Namun sangat disayangkan, saat kasus mulai mendekati akhir, tiba-tiba Kajari Yadyn dipindahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Sunny, Sabtu (20/9/2025). 

Setelah pergantian pimpinan ke Kajari Krisna Pramono SH, muncul kebijakan berbeda terhadap beberapa pelaku yang cukup dengan mengembalikan uang hasil korupsi tanpa proses hukum lanjutan.

Padahal, ada pelaku lain yang sudah ditahan untuk perkara yang sama. 

“Ada yang ditahan, ada yang hanya diminta mengembalikan uang. Ini bisa menimbulkan preseden buruk di masyarakat,” tegas Sunny.

Ia menambahkan, AMAK mengecam keras kinerja Kejari Bitung saat ini yang dinilai tidak menjalankan instruksi Jaksa Agung agar perkara dituntaskan secara menyeluruh.

Bahkan, ia menduga ada “sesuatu yang besar” di balik lambannya penanganan kasus.

Atas dasar itu, AMAK mendesak Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk turun langsung memeriksa jalannya penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.

“Masyarakat butuh kejelasan. Hukum harus ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023, turut menyeret sejumlah oknum ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung.

Mereka diduga melakukan upaya perintangan terhadap penyidikan, dengan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan dinas.

Perkara perintangan ini sudah di meja hijau, dua terdakwa sudah menjalani sidang perdana.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#AMAK #Perjalanan Dinas DPRD #Sunny Rumawung #Fauzal #Kejaksaan Negeri Bitung #Kota Bitung #Yadyn Palebangan #jamwas #Krisna Pramono #Kasus Korupsi #Jaksa Agung #kejaksaan agung