Penyerahan SK ini menandai dimulainya masa tugas para PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025, sekaligus menjadi langkah strategis Pemkot dalam memperkuat sektor pelayanan publik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Renaldow Mose AP MSi, menjelaskan total 1.194 PPPK paruh waktu yang menerima SK telah dinyatakan memenuhi seluruh proses verifikasi administrasi dan kelengkapan berkas.
Dari total 1.219 formasi, sebanyak 11 peserta masih diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 15 lainnya dinyatakan gugur, terdiri dari 14 yang tidak mengunggah DRH dan satu meninggal dunia.
“Kami memastikan setiap proses berlangsung transparan dan sesuai aturan sistem kepegawaian nasional,” ujar Give Mose.
Ia menegaskan Pemkot akan terus memantau 11 berkas yang masih dalam proses agar seluruhnya bisa segera menerima SK penugasan.
Penempatan PPPK paruh waktu tersebar di seluruh perangkat daerah, mulai dari instansi teknis, kecamatan, hingga sektor pelayanan masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi instansi dengan penerimaan terbanyak yakni 138 orang, disusul Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 136 orang, serta Bagian Umum yang menyerap 93 personel (selengkapnya lihat grafis).
Selain itu sejumlah kecamatan juga menerima penempatan signifikan seperti Matuari 56 orang, Ranowulu 62 orang, Aertembaga 54 orang, serta Madidir 50 orang.
“Dengan total 1.194 PPPK yang mulai bekerja, kami optimistis layanan publik semakin cepat, responsif dan profesional,” tambah Give Mose.
Ia berharap PPPK paruh waktu yang baru menerima SK mampu menunjukkan kinerja adaptif dan disiplin kerja tinggi.(fys)
Berikut daftar penempatan PPPK paruh waktu di 49 Instansi:
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik : 9 orang
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah : 8 orang
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah : 14 orang
4. Badan Pendapatan Daerah : 16 orang
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah : 2 orang
6. Bagian Administrasi Pembangunan : 1 orang
7. Bagian Hukum : 1 orang
8. Bagian Kerjasama : 2 orang
9. Bagian Kesejahteraan Rakyat : 6 orang
10. Bagian Organisasi : 5 orang
11. Bagian Perekonomian : 2 orang
12. Bagian Perencanaan dan Keuangan : 4 orang
13. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan : 10 orang
14. Bagian Sumber Daya Alam : 3 orang
15. Bagian Tata Pemerintahan : 2 orang
16. Bagian Umum : 93 orang
17. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah : 10 orang
18. Dinas Pemuda dan Olahraga : 20 orang
19. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil : 11 orang
20. Dinas Kesehatan : 48 orang
21. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian : 8 orang
22. Dinas Ketenagakerjaan : 8 orang
23. Dinas Komunikasi dan Informatika : 12 orang
24. Dinas Koperasi : 8 orang
25. Dinas Lingkungan Hidup : 7 orang
26. Dinas Pariwisata : 6 orang
27. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang : 23 orang
28. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan : 40 orang
29. Dinas Pemberdayaan dan Perempuan dan Perlindungan Anak : 6 orang
30. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu : 5 orang
31. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : 136 orang
32. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana : 3 orang
33. Dinas Perdagangan : 3 orang
34. Dinas Perhubungan : 65 orang
35. Dinas Perikanan : 11 orang
36. Dinas Perpustakaan : 4 orang
37. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan : 17 orang
38. Dinas Sosial : 7 orang
39. Inspektorat : 6 orang
40. Satuan Polisi Pamong Praja : 138 orang
41. Sekretariat Dewan : 29 orang
42. Kec. Aertembaga : 54 orang
43. Kec. Girian : 47 orang
44. Kec. Lembeh Selatan : 25 orang
45. Kec. Lembeh Utara : 43 orang
46. Kec. Madidir : 50 orang
47. Kec. Maesa : 47 orang
48. Kec. Matuari : 56 orang
49. Kec. Ranowulu : 62 orang
Sumber: BKPSDMD Kota Bitung
Editor : Franky Sumaraw