Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

ASN Pemkot Bitung Tetap Ngantor Jelang Malam Kudus, Antara Natal dan Tahun Baru Ada WFA Tiga Hari

Franky Sumaraw • Kamis, 18 Desember 2025 | 20:03 WIB

Ilustrasi ASN sementara ngantor H-1 Natal.(Dok Istimewa)
Ilustrasi ASN sementara ngantor H-1 Natal.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, khususnya yang beragama Kristen, untuk mendapatkan kelonggaran kerja pada H-1 Natal 2025, dipastikan tidak dapat terwujud. 

Dalam SKB 3 Menteri, pemerintah pusat hanya menetapkan dua hari libur yang berkaitan langsung dengan perayaan Natal 2025, yakni tanggal 25 Desember 2025 sebagai Hari Libur Nasional Natal (Kelahiran Yesus Kristus) dan tanggal 26 Desember 2025.

Tidak ada penetapan cuti bersama atau libur khusus pada tanggal 24 Desember 2025.

Kondisi ini membuat ASN di Pemkot Bitung tetap diwajibkan masuk kerja satu hari sebelum perayaan Natal.

Padahal, bagi umat Kristiani, tanggal 24 Desember, jelang Malam Kudus, merupakan waktu penting untuk mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Natal, baik secara spiritual maupun dalam lingkup keluarga.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Mose AP MSi, saat dikonfirmasi menjelaskan, hingga saat ini Pemkot Bitung masih sepenuhnya berpatokan pada kebijakan pemerintah pusat.

“Pemkot Bitung masih mengacu pada SKB 3 Menteri,” singkat Give. 

Hanya ada lanjutnya, yaitu kebijakan dari pemerintah pusat Work From Anywhere (WFA) beberapa hari di antara Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut sesuai dengan surat resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bernomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Dalam surat tersebut, pemerintah pusat hanya memberikan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui skema WFA selama tiga hari yakni Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember 2025.

"Artinya, kebijakan WFA tidak mencakup tanggal 24 Desember 2025," tegasnya. 

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah di Indonesia, mulai dari menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga negara, hingga para gubernur dan bupati/wali kota.

Dengan demikian, ketentuan ini bersifat nasional dan wajib menjadi pedoman seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkot Bitung.

Dalam surat itu pula ditegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ASN harus tetap mengutamakan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja organisasi.

Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bitung tidak memiliki ruang diskresi untuk menetapkan libur tambahan pada H-1 Natal.

Kebijakan masuk kerja pada 24 Desember 2025 menjadi konsekuensi administratif yang harus dijalankan demi kepatuhan terhadap aturan nasional.

Meski demikian, kebijakan WFA pada akhir Desember diharapkan dapat memberi ruang bagi ASN untuk tetap menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kebutuhan personal menjelang penutupan tahun.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#malam kudus #SKB #natal #regulasi #tahun baru #ASN #ngantor #h-1 #24 Desember #wfa #antara #Pemkot Bitung