Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Imbauan Natal dan Tahun Baru Pemkot Bitung, Stop Panah Wayer Konvoi dan Gangguan Kamtibmas

Franky Sumaraw • Selasa, 23 Desember 2025 | 15:28 WIB

Hengky Honandar - Randito Maringka
Hengky Honandar - Randito Maringka
MANADOPOST.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kerukunan dan toleransi antarumat beragama selama momentum akhir tahun.

Juru Bicara Pemkot Bitung, Altin Tumengkol SIP MSi, menjelaskan imbauan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE dan Wakil Wali Kota Randito Maringka SSos agar seluruh masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan penuh sukacita, tanpa adanya gangguan kamtibmas.

“Pemerintah Kota Bitung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat nilai kerukunan dan toleransi antarumat beragama selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” Selasa (23/12/2025)

Pemkot Bitung mengimbau agar masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, tidak berlebihan, serta tidak mengonsumsi minuman keras.

Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga melarang pelaksanaan konvoi kendaraan, keributan di jalan raya, balap liar, serta penggunaan knalpot racing yang dapat mengganggu kenyamanan warga lainnya.

Menurut Altin, aktivitas tersebut kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas pada malam Natal dan malam pergantian tahun.

“Larangan konvoi dan balap liar ini demi keselamatan bersama. Kami ingin seluruh masyarakat bisa menikmati perayaan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman,” tegasnya.

Pemkot Bitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak memiliki, memproduksi, maupun menggunakan senjata tajam (sajam) dan panah wayer.

Altin menekankan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar imbauan biasa. Kepemilikan dan penggunaan sajam serta panah wayer akan ditindak tegas. Ancaman hukuman sekurang-sekurangnya 10 tahun penjara,” kata Altin.

Tak kalah penting, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan disco tanah atau memutar sound system secara berlebihan yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar, khususnya pada saat ibadah dan waktu istirahat warga.

Altin Tumengkol menambahkan, Pemkot Bitung berharap perayaan Natal dan Tahun Baru menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dalam keluarga serta memperkuat nilai kasih dan kedamaian.

“Mari kita wujudkan Natal dan Tahun Baru dengan doa bersama keluarga, merayakannya dengan penuh sukacita, kedamaian, dan rasa saling menghormati,” tutup Altin.

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bitung dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan harmonis, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga Bitung sebagai kota yang toleran dan ramah bagi seluruh warganya.(fys) 

 

Editor : Franky Sumaraw
#natal dan tahun baru #Altin Tumengkol #Randito Maringka #juru bicara #Hengky Honandar #Pemkot Bitung #imbauan