Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, serta Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kota Bitung.
Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor Wali Kota Bitung, Selasa (20/1/2026), dan difokuskan pada pemanfaatan stasiun serta spektrum frekuensi radio untuk memperkuat penyebaran informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat secara luas.
Adapun pihak yang menandatangani kerja sama ini yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Krisna Pramono SH sebagai pihak pertama, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado Manuelsen Jaka Yusuf sebagai pihak kedua, Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE sebagai pihak ketiga, serta Ketua RAPI Kota Bitung Darni Daniel Kawilarang sebagai pihak keempat.
Dalam sambutannya, Kajari Bitung menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata kejaksaan dalam menjawab tantangan komunikasi publik di era digital dan banjir informasi.
“Di tengah derasnya arus informasi, tantangan kita bukan lagi soal kecepatan, tetapi memastikan informasi yang diterima masyarakat benar, edukatif, dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Krisna Pramono.
Ia menjelaskan, kolaborasi dengan Dinas Kominfo Kota Bitung memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Melalui berbagai kanal digital resmi yang dikelola Kominfo, Kejari Bitung dapat menyosialisasikan program-program hukum, pelayanan publik, hingga upaya pencegahan tindak pidana secara lebih transparan dan terukur.
Lebih lanjut, Krisna Pramono menilai kehadiran RAPI Kota Bitung sebagai mitra menjadi nilai tambah yang sangat penting.
Menurutnya, komunikasi berbasis komunitas melalui jaringan radio mampu menjangkau masyarakat di wilayah yang belum terlayani jaringan internet secara optimal.
“Dengan radio, kita bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses internet. Edukasi hukum dan pesan-pesan kamtibmas bisa disampaikan langsung, cepat, dan responsif kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu tujuan utama kerja sama ini adalah meningkatkan literasi hukum masyarakat, agar warga semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Penyebaran informasi hukum yang bersifat preventif juga diharapkan mampu menekan potensi terjadinya pelanggaran hukum sejak dini.
Selain itu, kerja sama ini diarahkan untuk membangun jalur komunikasi yang terkoordinasi antarlembaga, baik dalam kondisi darurat maupun dalam pelayanan rutin kepada masyarakat, sehingga respons pemerintah dan aparat penegak hukum dapat berjalan lebih efektif.
Kegiatan ini turut didukung oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, yang selama ini berperan dalam memfasilitasi Kejari Bitung terkait pemanfaatan dan pengurusan hak penggunaan spektrum frekuensi radio secara legal dan tertib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di akhir sambutannya, Kajari Bitung menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo, Balmon, serta RAPI Kota Bitung atas komitmen dan sinergi yang terbangun.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan kerja sama ini sebagai wujud pengabdian bersama untuk kemajuan Kota Bitung.
“Mari kita jadikan kolaborasi ini sebagai bakti nyata untuk masyarakat dan Kota Bitung yang kita cintai,” pungkasnya.(fys)
Editor : Franky Sumaraw