Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl, di wilayah pusat Kota Bitung, berkat informasi dan laporan dari masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, yang merupakan salah satu kawasan padat aktivitas masyarakat.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita 1.047 butir obat keras Trihexipenidyl, serta 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr Jefri Duabay SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah pusat kota.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai, menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.
“Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Polres Bitung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegas AKP Abdul Natip Anggai.
Ia juga menegaskan bahwa peredaran Trihexipenidyl tanpa izin medis merupakan pelanggaran serius, karena obat tersebut kerap disalahgunakan dan menimbulkan efek berbahaya jika dikonsumsi tidak sesuai peruntukan.
Dijelaskannya, saat ini terduga pelaku APSR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Polres Bitung kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun peredaran obat keras ilegal, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(fys)
Editor : Franky Sumaraw