Langkah tegas ini menurut Plt Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong SE, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia, terkait penataan ruang publik dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Kami bersama Tim Yustisi dan Satpol PP melaksanakan pembersihan serta penindakan terhadap reklame yang tidak pada tempatnya dan yang tidak melakukan pelaporan serta pembayaran pajak daerah.
Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan,” jelas Theo Rorong, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, keberadaan reklame yang dipasang sembarangan bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, pengawasan terhadap pajak reklame menjadi salah satu fokus utama Bapenda Kota Bitung.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), sangat penting untuk memastikan setiap pelanggaran dapat ditindak secara tegas dan terukur.
Penertiban ini juga menyasar reklame yang dipasang di fasilitas umum, pohon, tiang listrik, maupun lokasi yang tidak memiliki izin resmi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman dipandang.
Pemkot Bitung ingin memastikan ruang publik tidak dipenuhi reklame liar yang merusak estetika kota.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa pajak daerah adalah kontribusi nyata untuk pembangunan Kota Bitung.
Dana yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Theo.
Bapenda Kota Bitung juga mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan setiap pemasangan reklame, telah memiliki izin dan tercatat dalam sistem pelaporan pajak daerah.(fys)
Editor : Franky Sumaraw