
MANADOPOST.ID—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan depan RSUD Walanda Maramis, Selasa (9/6). Dalam operasi tersebut, petugas memberikan tindakan tegas berupa penggembosan ban terhadap sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang.
Kepala Satpol PP Minahasa Utara, Toar Sendow, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban di kawasan fasilitas publik.
Menurutnya, lokasi tersebut telah berulang kali menjadi sasaran sosialisasi dan penertiban. Bahkan, pihak Satpol PP telah memasang baliho larangan parkir di area tersebut sejak beberapa bulan lalu.
“Ini bukan kali pertama kami melakukan penertiban di depan RSUD Walanda Maramis. Larangan parkir sudah dipasang sejak lama. Karena baliho yang lama sudah rusak dan kusam, hari ini kami menggantinya dengan yang baru,” ujar Sendow.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




