Kedua tersangka, yang adalah eks direksi Perumda Bangun Bitung langsung ditahan, Jumat (13/2/2026) sore.
Terpantau, dua tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama Perumda Bangun Bitung inisial RL dan eks Direktur Umum dan Keuangan Perumda Bangun Bitung inisial GW.
Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Bitung, untuk selanjutnya dititipkan di rumah tahanan.
Sebelum dilakukan penahanan, tim kesehatan dari RSUD Bitung lebih dahulu mendatangi Kantor Kejari Bitung guna melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Krisna Pramono SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Justisi Devli Wagiu SH MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zulhia Manise SH, saat diwawancarai membenarkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan dua orang tersangka. Ada laki-laki dan ada perempuan,” jelas Kasi Intel.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena sesuai ketentuan KUHP baru, pihak kejaksaan tidak dapat menyebutkan inisial para tersangka.
Lanjutnya, kedua tersangka langsung ditahan dan dititip di Rutan Polres Bitung. Penitipan di Rutan Polres Bitung karena kedua tersangka ini memiliki keterkaitan dengan penanganan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Bitung.
Menurut Kasi Intel, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, dalam kasus ini mencapai Rp 900 juta lebih.
Kasi Intel juga membeberkan peran masing-masing tersangka. Tersangka laki-laki disebut berperan mengontrol dan mengendalikan kegiatan, sementara tersangka perempuan merupakan jajaran atau bawahan yang menjalankan arahan dalam struktur manajemen saat itu.
"Kami menargetkan pada bulan Maret 2026 perkara ini sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bitung untuk segera disidangkan," ungkapnya.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 11 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana. Pasal 3 UU Nomor 39 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat dua tahun paling lama 20 tahun.
Diketahui, dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik pada Kejaksaan Negeri Bitung mendapatkan fakta ada penggunaan uang negara/daerah yang tidak sesuai peruntukkannya maupun sejumlah tagihan-tagihan fiktif, mark up dan biaya-biaya entertain yang membuat defisit keuangan Perumda Bangun Bitung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana BUMD yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bitung.
Penanganan tegas terhadap perkara korupsi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah yang bersih dan profesional.(fys)
Editor : Franky Sumaraw