Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Instruksi Gubernur Sulut: Pemkot Bitung Sosialisasikan Pembatasan Penggunaan HP di Satuan Pendidikan

Franky Sumaraw • Senin, 16 Maret 2026 | 14:03 WIB

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung Altin Tumengkol saat menyosialisasikan instruksi Gubernur Sulut dan regulasi dari Perkemkomdigi.(Dok Istimewa)
Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung Altin Tumengkol saat menyosialisasikan instruksi Gubernur Sulut dan regulasi dari Perkemkomdigi.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), terkait pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak, dengan melaksanakan sosialisasi di sejumlah sekolah di Kota Bitung, Senin (16/3/2026).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol, terutama terkait penggunaan telepon seluler, media sosial, serta permainan daring atau game.

Sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung.

Selain itu, para kepala satuan pendidikan yang menjadi lokasi kegiatan juga turut ambil bagian dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Bitung, Altin Tumengkol SIP MSi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemkot Bitung dalam menindaklanjuti arahan pemerintah provinsi.

Menurut Altin, pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak penting untuk disosialisasikan secara langsung kepada pihak sekolah dan para siswa, agar mereka memahami aturan serta tujuan kebijakan tersebut.

“Pemkot Bitung menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulut terkait pembatasan penggunaan HP bagi anak. Karena saat ini beberapa sekolah sedang libur, maka sosialisasi dilakukan di dua lokasi terlebih dahulu,” ujar Altin.

Dua sekolah yang menjadi lokasi awal sosialisasi tersebut yakni SD Negeri Manembo-Nembo dan SMP Negeri 1 Bitung.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa, guru, serta pihak sekolah diberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan perangkat digital secara bijak.

Altin menambahkan, bahwa selain menyampaikan instruksi Gubernur Sulut, pihaknya juga memberikan edukasi terkait pembatasan penggunaan media sosial dan game bagi anak yang merujuk pada regulasi pemerintah pusat.

“Sosialisasi ini tidak hanya tentang Instruksi Gubernur Sulut, tetapi juga berkaitan dengan pembatasan penggunaan media sosial dan game yang merujuk pada regulasi dari Perkemkomdigi,” jelasnya.

Dalam sosialisasi itu menurut Altin, para siswa diingatkan mengenai berbagai risiko penggunaan telepon seluler secara berlebihan.

Di antaranya potensi kecanduan game, paparan konten negatif di media sosial, serta gangguan terhadap proses belajar dan interaksi sosial di lingkungan sekolah.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Bitung berharap para siswa dapat lebih memahami batasan dalam menggunakan perangkat digital, serta mampu memanfaatkan teknologi secara positif untuk mendukung kegiatan belajar.

Altin juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan di sekolah-sekolah lainnya di Kota Bitung setelah masa libur sekolah selesai.

“Sekolah-sekolah lainnya nanti akan kita kunjungi setelah masa libur berakhir, sehingga semua satuan pendidikan bisa mendapatkan sosialisasi yang sama,” tambahnya.

Dengan adanya langkah ini, Pemkot Bitung berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif serta generasi muda yang mampu menggunakan teknologi secara sehat, bijak, dan bertanggung jawab.

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAPAD tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak di Provinsi Sulawesi Utara.

Penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler dilakukan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, hingga SLB.

Instruksi tersebut juga mewajibkan satuan pendidikan melakukan pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#telepon seluler #sosialisasi #Altin Tumengkol #penggunaan #Gubernur Sulut #Instruksi #Satuan pendidikan #hp #Pemkot Bitung #pembatasan