Dalam sambutannya, Randito Maringka mengawali dengan ajakan untuk bersyukur atas kesempatan kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam kondisi sehat, terlebih setelah melewati rangkaian hari besar keagamaan.
Ia menekankan bahwa momentum hari besar keagamaan harus menjadi penguat nilai toleransi, persaudaraan, dan kebersamaan dalam keberagaman masyarakat Kota Bitung. Menurutnya, hal tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Harmonisasi Menuju Bitung Maju.
Memasuki masa kerja pasca libur, Wakil Wali Kota mengingatkan seluruh ASN untuk segera menyesuaikan ritme kerja, terutama dalam hal disiplin waktu, administrasi, dan pelaksanaan tugas.
“Disiplin waktu, disiplin administrasi, dan disiplin dalam pelaksanaan tugas harus terus ditegakkan secara optimal,” tegasnya.
Selain itu, Randito juga menyoroti pentingnya evaluasi kinerja perangkat daerah setelah berakhirnya triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan kegiatan yang telah berjalan sejak Januari hingga Maret.
“Identifikasi capaian, kendala, serta langkah-langkah perbaikan. Kita harus memastikan bahwa memasuki triwulan kedua, seluruh program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, ASN juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Ia menekankan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan informasi serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam bekerja.
Tak kalah penting, Randito Maringka menyoroti kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Ia mengungkapkan bahwa sejak 28 Maret 2026, telah diberlakukan penuh Peraturan Pemerintah tentang TUNAS (Tunggu Anak Siap) yang bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif.
Peraturan tersebut mengatur pembatasan usia akses terhadap platform digital serta kewajiban bagi penyedia layanan digital untuk menjamin keamanan anak.
“ASN Pemerintah Kota Bitung harus menjadi contoh dalam implementasi kebijakan ini, sekaligus menjadi corong pemerintah dalam menyebarluaskan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan adanya instruksi Gubernur Sulawesi Utara terkait pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan.
Dalam aturan tersebut, siswa dilarang membawa atau menggunakan ponsel saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.
Tidak hanya siswa, para guru juga diminta untuk tidak menggunakan ponsel untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran, kecuali dalam kondisi darurat atau untuk mendukung kegiatan belajar.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas pendidikan, membentuk karakter disiplin, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.
Di akhir sambutannya, Wakil Wali Kota mengajak seluruh ASN untuk terus memperkuat semangat pengabdian, meningkatkan kinerja, serta menjaga sinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Mari kita terus bergerak bersama dalam semangat Harmonisasi Menuju Bitung Maju,” pungkasnya.(fys)
Editor : Franky Sumaraw