MANADOPOST.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, program gratis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diberlakukan.
Program yang menjadi salah satu komitmen pemerintahan Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE dan Wakil Wali Kota Randito Maringka SSos (HH-RM) itu, diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan.
Plt Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong SE, menjelaskan program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang sedang mengurus legalitas tanah melalui program PTSL.
“Program gratis BPHTB ini kembali kami hadirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat Kota Bitung, khususnya peserta PTSL.
Ini juga bagian dari komitmen Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah tanpa terbebani biaya BPHTB,” ujar Theo, Selasa (12/5/2026).
Theo menjelaskan, program ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bitung Nomor: 188.45/HKM/SK/80/2026, dan berlaku bagi masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan (selengkapnya lihat grafis).
Theo menegaskan, program ini bukan hanya membantu masyarakat dari sisi pembiayaan, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam mempercepat tertib administrasi pertanahan di Kota Bitung.
“Kami ingin masyarakat memiliki legalitas tanah yang jelas. Dengan sertifikat yang sah, masyarakat memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi tanah juga meningkat. Ini manfaat jangka panjang,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria agar segera berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun tim PTSL agar bisa masuk dalam daftar penerima manfaat.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan hak atas tanah secara legal, aman, dan tanpa beban tambahan,” pungkas Theo.
Dengan keberlanjutan program ini, Pemkot Bitung berharap semakin banyak warga memiliki sertifikat tanah yang sah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Bitung.(fys)
Syarat penerima program gratis BPHTB:
-Memiliki KTP Kota Bitung dan berdomisili tetap di Kota Bitung
-Termasuk masyarakat kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat
-Terdaftar dalam daftar nominatif keputusan pemberian hak PTSL
-Khusus tanah yang akan dibangun rumah tinggal
-Untuk tanah pertama kali didaftarkan
-Luas tanah tidak lebih dari 1 hektar
Objek perolehan hak yang masuk dalam program ini meliputi:
1. Pemindahan hak, terdiri dari:
-Jual beli
-Hibah
-Hibah wasiat
-Warisan
2. Pemberian hak baru, meliputi:
-Kelanjutan pelepasan hak
-Di luar pelepasan hak
Editor : Franky Sumaraw